Pasca Putusan Vonis Hasto, Kader PDIP Tunduk Perintah Ketua Umum

Date:

Bisnisnews.net || Kader PDIP mengungkap pesan Ketua Umum mereka Megawati Soekarnoputri usai sekjen partai Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.

Pesan itu disampaikan salah satu kader PDIP saat memberikan orasi di atas mobil komando kepada massa pendukung yang beraksi protes di depan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat 25/07/2025.

“Ingat pesan ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, PDIP selalu taat hukum,” katanya.

Pesan itu disampaikan usai sejumlah kader reaktif dan menunjukkan kemarahannya atas vonis. Mereka menuntut agar Hasto divonis bebas.

Ratusan massa aksi tersebut secara kompak mengenakan kaos dan baju hitam. Dalam aksi tuntutannya, mereka menilai kasus Hasto sebagai simbol matinya demokrasi.

Sementara di waktu yang sama, dari ruang sidang, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, Jumat (25/7).

Sementara dalam dakwaan kasus perintangan penyidikan KPK dalam perkara Harun Masiku, majelis hakim memutuskan Hasto tidak terbukti bersalah.

Hasto Divonis 3,5 Tahun: Ada Aspek Kekuasaan Sebagaimana Tom Lembong
Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan bui 3,5 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.***

Foto : Istimewa

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Ketua DPRD Sukabumi Dukung Penuh Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia di Cikembar

Bisnisnews.net – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali,...

BI Naikkan Suku Bunga Acuan 25 bps Jadi 5,75%, Jaga Rupiah dan Inflasi

Bisnisnews.net - Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga...

DKUKM Sukabumi Perkuat Koperasi dan UMKM untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan

Bisnisnews.netv– Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten...

Gerakan Percepatan Semai, Olah Lahan dan Tanam, Kabupaten Sukabumi Masuk Fase Swasembada Berkelanjutan 

Bisnisnews.net - Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H.Ade Suryaman menghadiri...