Bisnisnews.net || Disdik Jawa Barat secara resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang pengelolaan pembiayaan serta larangan aktivitas penjualan seragam dan buku pelajaran di SMA/SMK/SLB negeri.
Diketahui, Sirat Edaran tersebut dibuat dalam rangka tertib administrasi di setiap SMA/SMK/SLB negeri, serta perlu dilakukan pengawasan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan pembiayaan pendidikan di satuan pendidikan.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor: 16739/PW.03/SEKRE yang bertujuan menjamin terselenggaranya pendidikan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien serta tidak membebani orang tua/wali peserta didik.
Ada 7 poin yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan. Dua diantaranya adalah:
* Dilarang memperjualbelikan seragam sekolah (termasuk seragam khas dan pakaian olahraga), buku pelajaran atau lembar kerja siswa (LKS), baik yang dikoordinasikan oleh pendidik, tenaga kependidikan maupun koperasi sekolah.
* Dilarang mengarahkan pembelian seragam sekolah (termasuk seragam khas dan pakaian olahraga), buku pelajaran atau LKS kepada penyedia tertentu.
Surat edaran ini adalah bagian dari kebijakan. Jadi, bagi pegawai di lingkup Dinas Pendidikan Jawa Barat hingga tingkat satuan pendidikan yang tidak mengindahkan kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
Foto : Disdik Jabar
Editor : M. Nabil
(Aab)