H-2 Bulan Bebas, Napi Lapas Warungkiara Kabur dari Pondok Asimilasi

Date:

Bisnisnews.net – Ironis. Seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Warungkiara justru memilih kabur padahal masa hukumannya tinggal menghitung hari. Narapidana berinisial Patah alias Acil dinyatakan hilang dari lokasi asimilasi pada Senin malam.

Peristiwa itu terungkap saat petugas melakukan kontrol rutin di Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), Senin 17 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB*. Patah tidak ditemukan di tempat.

Kalapas Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas membenarkan kaburnya napi tersebut. Patah merupakan terpidana kasus pencurian Pasal 363 KUHP dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara.

“Atas nama Patah alias Acil, dengan kasus 363, pidana 1 tahun 9 bulan,” jelas Kurnia.

Tidak seperti kabur dari dalam lapas, Patah menghilang saat mengikuti program asimilasi di luar. Ia ditempatkan di Pondok SAE, bukan di blok hunian utama Lapas Warungkiara.

Mengetahui yang bersangkutan tidak ada, petugas langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi. Koordinasi pun dilakukan dengan Polsek setempat dan Polsek di wilayah asal Patah yang diketahui berdomisili di Sukabumi.

“Langkah yang dilakukan pada malam itu juga dilakukan pencarian dan berkoordinasi dengan Polsek setempat serta Polsek di mana dia bertempat tinggal,” kata Kurnia.

Yang membuat publik bertanya-tanya, Patah sebenarnya sudah di ujung masa tahanan. Menurut data lapas, ia diperkirakan bebas sekitar dua bulan lagi.

“Dan dia orang Sukabumi,” tambah Kurnia.

Kejadian ini langsung dilaporkan ke Kanwil Kemenkumham, Ditpam Ditjenpas, dan Direktorat Keamanan Ketertiban. Pihak lapas diminta segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program asimilasi.

Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan lapas dan kepolisian masih melakukan pelacakan. Sejumlah titik yang diduga menjadi tempat persembunyian Patah sudah didatangi.

Pihak Lapas Warungkiara meminta bantuan masyarakat. Siapa pun yang melihat atau mengetahui keberadaan Patah alias Acil diminta segera menghubungi petugas lapas atau kepolisian terdekat.

Program asimilasi memang bertujuan membina dan mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat. Namun kasus ini jadi pengingat pentingnya pengawasan ekstra, apalagi bagi napi yang hampir bebas.

Kalapas berharap Patah segera menyerahkan diri. Karena jika tertangkap, masa hukumannya bisa bertambah dan hak-haknya sebagai warga binaan juga bisa dicabut.***

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Sekda Ade Ikuti Rakornas Percepatan Verval Pembangunan Gerai KDKMP, Pastikan Kesiapan Fisik dan Administrasi 

Bisnisnews.net - Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman...

Anton Ahmad Fauzi Gelar Reses di Ponpes Habiburohman Margahayu, Serap Aspirasi Warga Dapil 2

Bisnisnews.net – Anton Ahmad Fauzi, S.T., Anggota DPRD Kabupaten...

Seleksi Petugas Kesehatan Haji 1448 H/2027 M Resmi Dibuka, Pendaftaran 20–26 Agustus 2026

Bisnisnews.net – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia membuka...

Pemerintah Alokasikan Rp240,2 Triliun untuk Program MBG 2027, Sasaran 72,1 Juta Penerima

Bisnisnews.net – Pemerintah menyiapkan anggaran besar untuk Program Makan...