Bisnisnews.net || Penertiban kendaraan sumbu 3 di jalur utama Sukabumi terus dilakukan selama masa larangan operasional Lebaran 2026. Meski demikian, masih ditemukan sejumlah sopir yang nekat melintas. Dari hasil penindakan, terungkap bahwa sebagian besar sopir berada dalam tekanan pekerjaan.
Razia kendaraan angkutan barang kembali digelar Satlantas Polres Sukabumi di kawasan Pasar Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat malam (27/3/2026). Dalam operasi tersebut, puluhan truk sumbu 3 yang melanggar aturan berhasil ditindak petugas.
Larangan operasional sendiri mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berlaku sejak 13 hingga 29 Maret 2026, guna mengurai kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran.
Salah satu pengemudi yang terjaring, Abdullah alias Uloh, warga Cicurug, mengaku tetap menjalankan pekerjaannya meski mengetahui adanya pembatasan. Ia saat itu tengah mengangkut air minum dalam kemasan dari Cianjur menuju Jakarta.
Menurutnya, keputusan untuk tetap melintas bukan semata karena mengabaikan aturan, melainkan tuntutan dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Saya sebenarnya tahu ada larangan. Tapi kalau tidak dijalankan, setelah Lebaran bisa tidak dipakai kerja lagi,” ujarnya.
Uloh menjelaskan, sistem distribusi di perusahaan ekspedisi membuat sopir harus sigap menerima order. Jika menolak, pekerjaan tersebut berpotensi dialihkan ke pihak lain.
“Kalau tidak diambil, muatannya bisa diberikan ke ekspedisi lain. Dampaknya, saya bisa kehilangan penghasilan, bahkan terancam tidak diperkerjakan lagi,” tuturnya.
Ia pun berharap ada evaluasi dalam penerapan kebijakan ke depan, khususnya dengan memperketat pengawasan dari sisi perusahaan atau pabrik pengirim barang.
“Seharusnya yang diperketat dari awal itu pabriknya. Kalau dari sana sudah dibatasi, otomatis di lapangan juga tidak akan berjalan,” katanya.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Sukabumi, Iptu M. Yanuar Fajar, membenarkan temuan tersebut. Ia menyebut mayoritas sopir mengaku hanya menjalankan perintah dari perusahaan.
“Banyak pengemudi yang kami periksa mengaku mendapat instruksi bahkan tekanan untuk tetap beroperasi. Padahal, pihak perusahaan sudah mengetahui adanya larangan ini,” jelasnya.
Sejauh ini, sebanyak 45 kendaraan sumbu 3 telah ditilang dalam operasi yang digelar di sejumlah titik, seperti Exit Tol Cigombong, Exit Tol Parungkuda, Pasar Cibadak, hingga wilayah perbatasan Cibolang.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas guna memberikan efek jera, sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode Lebaran.
“Penindakan ini bukan hanya untuk sopir, tapi juga sebagai peringatan bagi perusahaan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : M. Nabil