Disnaker Kota Sukabumi Buka Posko THR, Perusahaan Diingatkan Patuhi Aturan Pembayaran

Date:

Bisnisnews.net || Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Kota Sukabumi agar mematuhi ketentuan pemerintah terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja. Selain itu, perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi juga diminta melaksanakan ketentuan mengenai Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina, saat menjadi narasumber dalam talkshow di Radio Swara Perintis pada Jumat (6/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Nia menjelaskan bahwa kewajiban pemberian THR telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja tetap maupun tidak tetap yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

“THR ini wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Tapi memang dianjurkan dari jauh – jauh hari,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dalam bentuk uang dan tidak boleh dilakukan secara bertahap atau dicicil.

“Jadi bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun secara terus – menerus atau lebih, THR – nya itu satu bulan upah. Tapi bagi pekerja dengan masa kerjanya satu bulan lebih secara terus – menerus tetapi kurang dari setahun misal 5 bulan, THR – nya itu diberikan secara proporsional, jadi ada rumusnya walaupun tidak satu bulan full,” lanjutnya.

Sebagai upaya memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnaker Kota Sukabumi juga membuka posko layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan terkait pembayaran THR dan BHR.

Nia menjelaskan, sekitar dua minggu sebelum Lebaran posko tersebut difungsikan sebagai pusat informasi bagi pekerja yang ingin mengetahui hak THR yang seharusnya diterima.

“15 hari sebelum lebaran itu masih posko informasi. Misalkan masyarakat ingin tahu THR – nya seharusnya dapat berapa, nah itu bisa (ditanyakan) ke kami. Sedangkan H – 7 Idul Fitri, poskonya berubah menjadi posko pengaduan. Kalau ada H – 5, H – 1 Idul Fitri belum diberikan THR, bahkan tidak dibayarkan, bisa melapor ke posko pengaduan. Nanti kami akan membantu menyampaikan ke pengawas ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.

Posko tersebut berada di Kantor Disnaker Kota Sukabumi di Jalan Ciaul Pasir Nomor 63. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi atau menyampaikan laporan melalui media sosial Instagram @disnakerkotasukabumi maupun melalui nomor WhatsApp 0857 2222 0471 dan 0877 3534 7979.

Selain membuka posko, Disnaker juga tengah melakukan sosialisasi terkait dua surat edaran tersebut kepada berbagai perusahaan di Kota Sukabumi. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan monitoring langsung untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Nia turut menjelaskan ketentuan Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi. Ia menyebutkan bahwa BHR diberikan kepada pengemudi atau kurir yang terdaftar secara resmi dan telah aktif bekerja selama 12 bulan terakhir.

“BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir. Minimal sudah satu tahun bekerja dan aktif. Ketentuan BHR diberikannya wajib dalam bentuk uang tunai, paling sedikit 25 % dari rata – rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir,” ucapnya.

BHR tersebut wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Selain itu, perusahaan aplikasi juga diminta memastikan adanya keterbukaan dalam proses perhitungan bonus yang diterima oleh para pengemudi dan kurir.

“Kami juga diinstruksikan untuk memantau pelaksanaan surat edaran BHR ini,” tandasnya.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Puluhan Tahun Bertahan, Dadan Setia Meniti Rezeki Jasa Sol Sepatu di Terminal Palabuhanratu

Bisnisnews.net - Di tengah gempuran tren alas kaki modern...

MBG, KDMP dan Jalan Baru Mengoreksi Kesenjangan Struktural di Indonesia  

Oleh: Radhar Tribaskoro/ Ketua Kajian Ilmiah Forum Tanah Air...

Revisi UU Polri 2026, Usia Pensiun Bintang 4 Bisa 61 Tahun

Bisnisnews.net – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani revisi Undang-Undang...

Bea Cukai Sita Ribuan Balepres Ilegal, Total Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar

Bisnisnews.net – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali...