MBG, KDMP dan Jalan Baru Mengoreksi Kesenjangan Struktural di Indonesia  

Date:

Oleh: Radhar Tribaskoro/ Ketua Kajian Ilmiah Forum Tanah Air (FTA)

Bisnisnews.net – Kesenjangan di Indonesia bukan hanya soal siapa yang memiliki uang lebih banyak. Ia adalah kesenjangan struktural: desa dan kota memiliki akses pasar yang berbeda, petani dan pedagang besar memiliki posisi tawar yang timpang, orang miskin lebih sering menjadi pembeli akhir daripada pemilik alat produksi, dan nilai tambah ekonomi terlalu mudah keluar dari wilayah tempat bahan baku diproduksi. Karena itu, kebijakan pengurang kesenjangan tidak cukup hanya berupa bantuan tunai atau subsidi konsumsi. Yang dibutuhkan adalah perubahan pada aliran uang, rantai pasok, dan kepemilikan ekonomi.

Dalam konteks itulah Program Makan Bergizi Gratis atau MBG dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang sering disebut KDMP atau KDKMP, dapat dibaca sebagai dua instrumen transformasi ekonomi. MBG bekerja dari sisi permintaan: negara menciptakan pasar besar dan rutin untuk pangan bergizi. KDMP bekerja dari sisi struktur kepemilikan: rakyat, melalui koperasi, didorong menjadi pemilik saluran produksi, distribusi, penyimpanan, pembiayaan, dan perdagangan di tingkat desa.

Urgensi kebijakan ini terlihat dari data ketimpangan terbaru. Pada September 2025, BPS mencatat tingkat kemiskinan nasional 8,25 persen, tetapi kemiskinan perdesaan masih 10,72 persen, jauh di atas perkotaan yang 6,60 persen. Artinya, penduduk desa masih menghadapi risiko kemiskinan sekitar 1,6 kali penduduk kota. Pada saat yang sama, rasio gini nasional tercatat 0,363, dengan ketimpangan pengeluaran di perkotaan 0,383 dan perdesaan 0,295. Data ini menunjukkan dua hal sekaligus: desa masih lebih miskin secara proporsi penduduk, sementara kota menjadi ruang konsentrasi pengeluaran dan akumulasi ekonomi yang lebih timpang.

MBG: dari program gizi menjadi mesin perputaran uang daerah

MBG biasanya dipahami sebagai program sosial untuk memperbaiki gizi siswa, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Itu benar, tetapi belum lengkap. Dalam skala anggaran yang sangat besar, MBG juga merupakan instrumen fiskal untuk mengalirkan uang negara langsung ke dapur-dapur layanan, pekerja lokal, petani, peternak, nelayan, pemasok sayur, pedagang telur, pengusaha transportasi kecil, dan UMKM pangan.

Badan Gizi Nasional menyatakan bahwa pada 2026 BGN memperoleh alokasi APBN sebesar Rp268 triliun, dengan 93 persen dari alokasi itu digunakan untuk Bantuan Pemerintah dalam Program MBG. Dari Rp249 triliun, sekitar 70 persen digunakan untuk membeli bahan baku, 20 persen untuk operasional seperti listrik, kendaraan, dan gaji relawan, sementara pelaksanaan SPPG juga melibatkan lebih dari 1,2 juta relawan dengan penghasilan Rp2,4 juta sampai Rp3,2 juta per bulan.

Di sinilah letak potensi transformasinya. Ketika uang MBG dipakai membeli beras, telur, ayam, ikan, sayur, buah, bumbu, gas, jasa angkut, dan tenaga kerja dari daerah sekitar, uang negara tidak berhenti sebagai konsumsi. Ia menjadi permintaan harian yang pasti. Petani memiliki pasar yang lebih terprediksi. Peternak memiliki pembeli rutin. Nelayan tidak sepenuhnya bergantung pada tengkulak. UMKM pengolahan pangan dapat naik kelas karena mendapat volume permintaan yang stabil. Relawan dan pekerja dapur memperoleh penghasilan yang kemudian dibelanjakan kembali di warung, pasar, transportasi, dan jasa lokal.

Pada awal 2026, BGN melaporkan 21.102 SPPG menjangkau sekitar 59,86 juta penerima manfaat, dengan target 2026 mencapai 82,9 juta penerima manfaat dan proyeksi sekitar 21 miliar porsi makan. Skala sebesar ini berarti MBG bukan lagi program sektoral biasa, melainkan pasar publik nasional yang tersebar sampai kecamatan dan desa.

Namun efek pemerataannya tidak otomatis. MBG akan menjadi alat pengurang kesenjangan hanya bila rantai pasoknya dirancang agar tidak dikuasai pemasok besar dari luar daerah. Bila bahan baku dibeli secara terpusat dari korporasi besar, uang MBG akan bocor kembali ke pusat-pusat ekonomi lama. Sebaliknya, bila belanja MBG diprioritaskan pada produsen lokal yang memenuhi standar mutu, keamanan pangan, dan harga wajar, maka MBG menjadi instrumen redistribusi yang bekerja melalui pasar, bukan semata melalui bantuan.

KDMP: dari perputaran uang ke perubahan kepemilikan

Jika MBG mengalirkan uang ke daerah, KDMP lebih jauh lagi: ia berupaya mengubah siapa yang menguasai simpul ekonomi di desa. Inilah dimensi yang lebih serius. Kesenjangan struktural tidak hanya lahir karena orang miskin kekurangan pendapatan, tetapi karena mereka tidak memiliki lembaga ekonomi yang kuat untuk menguasai pembelian, penyimpanan, distribusi, pembiayaan, dan penjualan hasil produksi.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menargetkan percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi. Kegiatan koperasi itu mencakup, antara lain, kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage atau pergudangan, dan logistik, dengan pendanaan yang dapat bersumber dari APBN, APBD, APBDes, atau sumber sah lain sesuai ketentuan.

Desain ini penting karena desa selama ini sering berada di posisi paling lemah dalam rantai nilai. Petani menjual gabah murah saat panen karena tidak punya gudang. Nelayan menjual ikan segera setelah mendarat karena tidak punya cold storage. Warga membeli sembako dengan harga mahal karena distribusi dikuasai pedagang berlapis. Pelaku usaha kecil meminjam modal dengan bunga tinggi karena tidak punya akses pembiayaan yang sehat.

KDMP berpotensi memotong struktur semacam itu. Bila koperasi memiliki gudang, cold storage, gerai distribusi, unit simpan pinjam, dan jaringan logistik, maka warga desa tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah. Mereka menjadi pemilik simpul ekonomi. Margin yang selama ini mengalir ke perantara dapat ditahan lebih lama di desa. Keuntungan usaha dapat kembali kepada anggota. Posisi tawar petani, nelayan, peternak, dan pedagang kecil menjadi lebih kuat karena mereka bernegosiasi melalui lembaga kolektif, bukan sebagai individu yang tercerai-berai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 juga menunjukkan bahwa aspek fisik KDMP tidak diposisikan sebagai pelengkap, melainkan sebagai bagian dari percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi melalui mekanisme penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa. Regulasi ini berlaku sejak 1 April 2026 dan mencabut skema sebelumnya dalam PMK 49/2025 dan PMK 63/2025.

Ketika permintaan negara bertemu kepemilikan rakyat

Transformasi terbesar muncul bila MBG dan KDMP tidak berjalan sendiri-sendiri. MBG dapat menjadi pembeli besar yang menciptakan permintaan tetap. KDMP dapat menjadi lembaga rakyat yang mengorganisasi pasokan lokal. Hubungan keduanya dapat membentuk ekosistem baru: koperasi desa mengumpulkan hasil petani, memastikan mutu, menyimpan di gudang atau cold storage, mengelola logistik, lalu memasok SPPG untuk kebutuhan MBG.

Dengan pola seperti itu, negara tidak hanya membagikan makanan bergizi. Negara sedang membangun pasar bagi produksi rakyat. Desa tidak hanya menerima program. Desa menjadi pelaku usaha yang memasok program. Orang miskin tidak hanya menjadi penerima manfaat. Mereka dapat menjadi anggota koperasi, pekerja, pemasok, pemilik, dan penerima sisa hasil usaha.

Inilah perbedaan penting antara kebijakan konsumtif dan kebijakan transformasional. Kebijakan konsumtif berhenti ketika makanan dibagikan. Kebijakan transformasional terus bekerja setelah makanan habis dimakan: petani mendapat pasar, nelayan mendapat harga lebih baik, pekerja mendapat upah, koperasi mendapat omzet, desa mendapat perputaran ekonomi, dan anak-anak mendapat gizi yang memperbaiki kualitas sumber daya manusia.

Syarat agar tidak menjadi proyek elitis
Meski potensinya besar, MBG dan KDMP juga membawa risiko. Program sebesar ini bisa gagal mengurangi kesenjangan bila pelaksanaannya tersedot ke aktor besar, elite lokal, birokrasi tertutup, atau proyek fisik tanpa model bisnis. Karena itu, beberapa prinsip harus dijaga.
Pertama, pengadaan MBG perlu memiliki keberpihakan lokal yang jelas tanpa mengorbankan mutu dan keamanan pangan. Kedua, KDMP harus benar-benar berbasis anggota, bukan hanya papan nama koperasi yang dikendalikan segelintir elite desa. Ketiga, seluruh transaksi besar harus transparan: harga beli, pemasok, volume, kualitas, dan pembayaran perlu dapat diaudit. Keempat, koperasi harus dikelola profesional, karena niat baik tidak cukup untuk mengelola gudang, logistik, pembiayaan, stok, dan arus kas. Kelima, standar gizi, sanitasi, dan keamanan pangan harus menjadi batas yang tidak boleh ditawar.

BGN sendiri pada Juni 2026 menekankan penguatan tata kelola MBG melalui efisiensi anggaran, penajaman sasaran, standardisasi SPPG, keamanan pangan, penguatan pengawasan, integrasi data, dan sistem pengendalian internal. Ini penting karena skala besar tanpa tata kelola yang kuat justru dapat membuka ruang pemborosan dan penyimpangan.

Menata ulang arah pembangunan

MBG dan KDMP dapat menjadi fondasi ekonomi baru bila dipahami sebagai satu rangkaian. MBG menjawab sisi permintaan: negara membeli makanan bergizi dalam jumlah besar dan rutin. KDMP menjawab sisi penawaran dan kepemilikan: rakyat desa mengorganisasi produksi, distribusi, pembiayaan, dan perdagangan melalui koperasi. Bila keduanya tersambung, maka belanja negara tidak hanya menjadi belanja, tetapi menjadi alat membangun pasar, memperluas pendapatan, dan menggeser kepemilikan ekonomi ke tangan masyarakat.

Dengan demikian, transformasi ekonomi yang dimaksud bukan sekadar menambah program pemerintah. Ia adalah upaya mengubah arsitektur ekonomi: dari ekonomi yang dikuasai rantai perantara panjang menuju ekonomi yang lebih pendek, lokal, produktif, dan dimiliki bersama. Dari desa sebagai pemasok murah menuju desa sebagai pemilik nilai tambah. Dari orang miskin sebagai objek bantuan menuju rakyat sebagai subjek ekonomi.
Itulah janji terbesar MBG dan KDMP. MBG memutar uang. KDMP menahan nilai tambah agar tidak keluar. Bila keduanya dijalankan dengan tata kelola bersih, keberpihakan lokal, dan koperasi yang demokratis, Indonesia tidak hanya memperbaiki gizi anak-anaknya, tetapi juga mulai membongkar akar kesenjangan struktural antara desa dan kota, antara pemilik modal dan pekerja kecil, antara mereka yang selama ini menguasai pasar dan mereka yang selama ini hanya menjadi penonton di pasar sendiri.***

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Puluhan Tahun Bertahan, Dadan Setia Meniti Rezeki Jasa Sol Sepatu di Terminal Palabuhanratu

Bisnisnews.net - Di tengah gempuran tren alas kaki modern...

Revisi UU Polri 2026, Usia Pensiun Bintang 4 Bisa 61 Tahun

Bisnisnews.net – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani revisi Undang-Undang...

Bea Cukai Sita Ribuan Balepres Ilegal, Total Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar

Bisnisnews.net – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali...

DPRD dan Pemkab Sukabumi Mulai Bahas Tiga Raperda Strategis dan Pertanggungjawaban APBD 2025

Bisnismews.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi...