Hak Sekolah dan Hak Belajar Tidak Boleh Dikorbankan oleh Konflik Tanah YBHM Garut

Date:

Oleh : Salman Rizkatillah Abdussalam, S.M
(Peraih Penghargaan Bupati Garut Tahun 2025 sebagai Pemuda Pelopor Bidang Sosial dan Advokasi Masyarakat)

Bisnisnews.net || Permasalahan konflik hak tanah yang melibatkan YBHM di Kabupaten Garut hari ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi kepemilikan, tetapi telah menyentuh ruang paling mendasar dalam kehidupan masyarakat, yaitu sekolah dan hak belajar anak-anak. Ketika konflik tanah mulai mengancam keberlangsungan pendidikan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya sertifikat atau batas wilayah, melainkan masa depan generasi Garut. Sekolah, baik negeri maupun swasta, yang berada dalam lingkup kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Kabupaten/Kota, harus ditempatkan sebagai kepentingan publik yang tidak boleh dikorbankan oleh konflik apa pun.

Hak belajar adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Bahkan dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi negara, kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan. Maka, setiap kondisi yang menyebabkan terganggunya aktivitas belajar mengajar sesungguhnya telah masuk ke wilayah pengabaian hak asasi manusia.

Anak-anak tidak pernah mengerti soal sengketa, mereka tidak paham tentang akta, sertifikat, atau batas tanah. Yang mereka tahu hanya datang ke sekolah untuk belajar, bermimpi, dan berharap masa depan lebih baik. Jika negara membiarkan sekolah terancam, maka negara sedang mengajarkan kepada anak-anak bahwa hak mereka bisa dikalahkan oleh konflik orang dewasa. Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi persoalan nurani.

Sebagai warga Garut, saya menegaskan bahwa tanah bisa diperdebatkan, dokumen bisa diuji, namun hak belajar tidak boleh ditunda, apalagi dikorbankan. Garut tidak akan besar dari tanah yang diperebutkan, tetapi dari anak-anak yang dididik dengan aman, tenang, dan bermartabat. Pemerintah daerah tidak boleh berdiri netral dalam persoalan yang menyentuh masa depan generasi, melainkan harus hadir sebagai pelindung, mediator, dan penjamin keberlangsungan pendidikan.

Saya percaya, kepemimpinan yang kuat bukan diukur dari keberanian memenangkan konflik, tetapi dari keberanian melindungi anak-anak. Karena ketika sekolah dilindungi, sesungguhnya kita sedang melindungi masa depan Garut itu sendiri.***

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Peringati HUT ke-81 RI, DLH Sukabumi Ajak Warga Wujudkan Kemerdekaan Lewat Aksi Jaga Lingkungan

Bisnisnews.net – Di usia 81 tahun Indonesia, makna kemerdekaan...

Pesta Karnaval dan Pesta Rakyat HUT RI ke-81 Desa Pawenang Jadi Berkah, Omset UMKM Tembus Jutaan Sehari

Bisnisnews.net – Gelaran Pesta Karnaval dan Pesta Rakyat dalam...

BGN Masih Evaluasi Nasib Insentif SPPG, Skema Baru Tak Lagi Seragam Rp6 Juta

Bisnisnews.net – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono buka...

Tegas! Mentan Amran Sulaiman Copot 14 Pejabat Kementan Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Bisnisnews.net – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional...