Bisnisnews.net || Kasus yang menimpa Lanti, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi, menyisakan sejumlah fakta mengejutkan. Kuasa hukum mengungkapkan bahwa Lanti sempat berada di ambang penahanan di penjara imigrasi China setelah keluar dari rumah sakit, sebelum akhirnya kembali mendapatkan perawatan dan dipulangkan ke Indonesia.
Kuasa hukum Lanti, Rangga Suria Danuningrat dari LBH Pro Ummat, menyampaikan bahwa pendampingan hukum dimulai sekitar satu bulan lalu, ketika kondisi Lanti dinilai sangat memprihatinkan dan membutuhkan penanganan darurat. Namun, proses awal justru diwarnai kendala saat berkoordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
“Ketika kami menghubungi KJRI untuk meminta bantuan, respons yang diterima justru kurang kooperatif. Saya ditegur karena menghubungi di hari libur dan diminta menyiapkan surat kuasa terlebih dahulu,” ujar Rangga, Rabu (4/2/2026).
Setelah surat kuasa diterbitkan, LBH Pro Ummat melakukan langkah lanjutan dengan melobi langsung Kedutaan Besar China. Upaya tersebut membuahkan hasil, di mana Lanti kembali mendapatkan penanganan medis pada 26 Desember.
Rangga menilai, proses tersebut tidak lepas dari tekanan publik akibat pemberitaan sebelumnya yang mengungkap dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus Lanti.
“Penanganan medis itu terjadi setelah lobi kami dan juga efek dari pemberitaan yang menyoroti indikasi TPPO,” katanya.
Ia menjelaskan, secara regulasi keimigrasian China, Lanti berada dalam posisi yang sangat rentan. Setelah dinyatakan sembuh dan keluar dari rumah sakit, ia seharusnya langsung ditahan di penjara imigrasi.
“Kalau mengikuti aturan, begitu keluar dari rumah sakit, Lanti semestinya ditahan di penjara imigrasi,” tegas Rangga.
Sebelum dipulangkan, Lanti sempat ditempatkan di sebuah penampungan bersama sembilan PMI lainnya. Dari jumlah tersebut, empat orang dilaporkan dalam kondisi sakit. Selain Lanti, para PMI tersebut berasal dari berbagai daerah di luar Sukabumi.
“Mereka berada di penampungan yang sama. Empat orang sakit dan dipulangkan bersamaan dengan Lanti,” ungkapnya.
LBH Pro Ummat kemudian kembali melakukan pendekatan diplomatik dengan Kedutaan Besar China di Indonesia. Dalam pertemuan itu, pihaknya menyampaikan kondisi para PMI yang sakit dan mendesak agar mereka segera dipulangkan atas dasar kemanusiaan.
“Kami sampaikan bahwa kondisi mereka memburuk. Jika tidak segera dipulangkan, risikonya fatal. Tidak lama kemudian, Lanti kembali dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan,” ujar Rangga.
Rangga juga meluruskan informasi yang sebelumnya beredar terkait peran KJRI dalam pemulangan Lanti. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa seluruh proses pemulangan ditangani oleh pemerintah China.
“Tidak ada keterlibatan KJRI dalam proses pemulangan. Penanganan medis, pengurusan administrasi, hingga pengantaran ke pesawat semuanya dilakukan oleh pemerintah China,” katanya.
Selama 12 tahun bekerja di China, Lanti disebut mengalami berbagai tekanan, mulai dari dugaan kekerasan, berpindah-pindah majikan, hingga hidup dalam kondisi tidak layak.
Setibanya di Indonesia, Lanti dijemput di Bandara Soekarno-Hatta oleh LBH Pro Ummat dengan dukungan LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB). Saat ini, ia telah kembali ke Tanah Air dan menjalani masa pemulihan.
Rangga berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran penting sekaligus mendorong keluarga PMI lain yang mengalami permasalahan serupa untuk segera melapor dan mencari pendampingan hukum.
“Kalau ada PMI atau keluarga PMI yang mengalami kondisi seperti ini, segera lapor. Kami siap mendampingi dan memperjuangkan kepulangan mereka,” ujarnya.
Kasus Lanti kembali menyoroti risiko tinggi yang dihadapi pekerja migran Indonesia di luar negeri serta pentingnya perlindungan hukum dan respons cepat dalam situasi darurat. Rangga menegaskan, pemulangan Lanti merupakan hasil lobi langsung dengan pemerintah China, tanpa peran aktif dari pemerintah Indonesia.
“Proses pemulangan ini sepenuhnya ditangani pemerintah China. Pemerintah Indonesia dan KJRI tidak terlibat dalam proses tersebut,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : M. Nabil