Bisnisnews.net || Persoalan kerusakan hutan di Blok Cangkuang, kawasan Gunung Salak, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, semakin memantik perhatian publik. Setelah sebelumnya viral, temuan lapangan terbaru mengungkap adanya pemasangan patok yang diduga tidak sah serta aktivitas wisata yang belum mengantongi izin resmi.
Tim Advokasi Warga Cidahu dalam investigasinya menemukan sejumlah patok bertuliskan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terpasang di beberapa titik kawasan hutan. Keberadaan patok tersebut menimbulkan dugaan adanya upaya penguasaan atau pengkaplingan lahan, meskipun hingga kini dasar hukumnya belum diketahui secara jelas.
Selain patok, pagar pembatas kawasan yang sebelumnya tertutup rapat kini dilaporkan rusak dan terbuka. Kondisi ini membuat area hutan Blok Cangkuang dapat diakses dengan leluasa. Bahkan, muncul klaim dari pihak tertentu yang menyatakan memiliki hak pengelolaan atas lahan tersebut.
Aktivitas wisata di kawasan itu juga menjadi sorotan. Warga menilai kegiatan wisata yang berlangsung tidak disertai dengan kejelasan izin pengelolaan. Kerusakan hutan diduga terjadi dari arah kawasan Javanasva yang berbatasan langsung dengan Blok Cangkuang. Dari wilayah tersebut, sejumlah pohon dilaporkan telah ditebang untuk membuka lahan.
Padahal, hutan Blok Cangkuang memiliki peran strategis bagi lingkungan. Puluhan tahun lalu, kawasan yang berada di atas tanah HGU Perbakti ini ditanami pohon sebagai langkah konservasi untuk menjaga cadangan air dan keseimbangan ekosistem. Hutan tersebut menjadi penyangga sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan oleh warga sekitar.
Kondisi terkini memicu keresahan masyarakat. Warga khawatir rusaknya tutupan hutan akan berdampak pada berkurangnya debit air serta meningkatkan potensi bencana ekologis seperti banjir dan longsor di kawasan Gunung Salak.
Rozak Daud dari Tim Advokasi Warga Cidahu menilai keberadaan patok berlabel BPN perlu segera ditelusuri oleh pihak berwenang. Menurutnya, pemasangan patok tanpa dasar hukum yang jelas dapat memicu konflik agraria di kemudian hari.
“Jika patok tersebut tidak memiliki legalitas yang sah, ini bisa menyesatkan masyarakat dan membuka ruang konflik terkait status lahan,” ujar Rozak, Rabu (4/2/2026).
Ia meminta instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, segera mengusut pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan patok tersebut. Selain itu, ia juga menyoroti adanya dugaan praktik jual beli lahan serta pengelolaan wisata tanpa izin yang dinilai berpotensi memperparah kerusakan kawasan.
“Potensi wisata seharusnya dikelola secara bertanggung jawab. Kegiatan tanpa izin dan tanpa konsep pelestarian justru akan merusak alam dan menimbulkan masalah hukum,” tegasnya.
Rozak menambahkan, jika kerusakan hutan terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga akan membebani generasi mendatang. Berkurangnya daya serap air dan rusaknya kawasan penyangga dikhawatirkan meningkatkan risiko bencana alam di wilayah tersebut.
Ia mendesak pemerintah daerah bersama aparat terkait untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan penyelidikan menyeluruh agar kerusakan lingkungan di kawasan Gunung Salak tidak semakin meluas dan merugikan masyarakat.***(RAF)
Editor : M. Nabil