Tindak Lanjut Laporan Warga, ESDM Tutup Titik Tambang Pencemar Sungai

Date:

Bisnisnews.net – Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah I Cianjur bersama Satpol PP Kabupaten Sukabumi menutup 3 lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Rabu 29 Juli 2026.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut laporan warga terkait pencemaran Sungai Cibojong, Desa Bojong yang membuat air sungai berubah keruh dan dikeluhkan masyarakat.

Kegiatan turut melibatkan Pemerintah Kecamatan Cikembar, serta Pemerintah Desa Bojong dan Desa Bojongraharja. Selain penutupan, tim gabungan juga memberikan pembinaan soal prosedur perizinan usaha pertambangan dan pengolahan mineral.

Penata Kelola Pertambangan Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, Diki Pramesti mengatakan hasil mitigasi bersama DLH Provinsi Jabar, SDA, DLH Kabupaten Sukabumi, dan ESDM mengarah pada satu titik.

“Sumber kekeruhan berasal dari aktivitas pengolahan batu hijau,” ujarnya di kantor Desa Bojong.

Pengawasan tidak hanya menyasar lokasi pengolahan. Tim juga menelusuri asal bahan baku. Dari penelusuran lapangan, sebagian material diduga berasal dari aktivitas PETI.

“Karena itu kami langsung melakukan penutupan terhadap tiga titik tambang tanpa izin. Selanjutnya akan diberikan surat peringatan sebagai bagian dari proses penegakan aturan,” kata Diki.

Tindak Lanjut Laporan Warga, ESDM Tutup Titik Tambang Pencemar Sungai (Foto : Aab)

Berdasarkan data di lapangan, di Desa Bojongraharja terdapat sekitar 10 perusahaan pengolahan batu hijau. Rinciannya, 2 perusahaan sudah berizin yakni CV Alam Fajar dan PT Panja.

Kemudian 4 perusahaan masih proses pengurusan izin. Sesuai aturan, perusahaan yang izinnya belum lengkap belum boleh berproduksi. 4 perusahaan lainnya diduga masih beroperasi tanpa izin. Dugaan ini masih didalami untuk proses hukum lebih lanjut.

ESDM menegaskan, perusahaan yang boleh berproduksi wajib memenuhi IUP, UKL-UPL, perencanaan tambang, dan RKAB yang telah disahkan sesuai peraturan.

Diki mengingatkan sanksi tegas dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pelaku PETI melanggar Pasal 158 dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Pihak yang menampung atau mengolah hasil tambang ilegal juga bisa dijerat Pasal 161.

Untuk memperkuat pengawasan rantai pasok, ESDM telah berkoordinasi dengan desa, kecamatan, dan meminta data pelaku usaha ke Disperindag.

“Penanganan ini memerlukan sinergi lintas instansi agar kegiatan pertambangan dan pengolahan mineral berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” pungkasnya.

Awak media juga mendatangi salah satu lokasi yang sudah dipasangi spanduk penertiban. Namun pengelola maupun pemilik tidak berada di tempat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers jika ada pernyataan resmi dari pihak terkait.***

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Milad ke-51 MUI, Pemkot Sukabumi Dorong Penguatan Dakwah Digital di Era Teknologi

Bisnisnews.net - Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menghadiri...

Diduga Susu Expired, Dinkes Sukabumi Selidiki Kasus Keracunan MBG

Bisnisnews.net - Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi mengungkap kronologi dugaan...

Pemkot Sukabumi Dorong Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Budaya Hormat HAM di Sukabumi

Bisnisnews.net – Pemerintah Kota Sukabumi menilai penghormatan terhadap hak...

Didorong Insentif dan Investasi, Pemerintah Yakin Ekonomi Kuartal II 2026 Tetap di Atas 5%

Bisnisnews.net - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan dirinya optimistis...