Sidak Komisi IV DPRD Sukabumi ke PT Alaminas Sejahtera, Fokus Upah dan BPJS Pekerja

Date:

Bisnisnews.net || Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu produsen air minum dalam kemasan (AMDK) yang berlokasi di Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/1/2026). Sidak tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi sekaligus menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas perusahaan dan pemenuhan hak pekerja.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menyampaikan bahwa PT Alaminas Sejahtera merupakan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang hingga saat ini masih bertahan dan beroperasi di Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, keberlangsungan perusahaan dalam negeri tersebut perlu mendapat perhatian, khususnya dalam aspek ketenagakerjaan.

Ferry menjelaskan, PT Alaminas Sejahtera merupakan perusahaan maklon dengan jumlah karyawan tetap yang relatif sedikit. Tercatat terdapat sekitar lima orang staf tetap, sementara sebagian besar pekerja merupakan karyawan borongan atau dengan sistem satuan target, yang disesuaikan dengan jumlah pesanan.

“Kalau satu line itu 25 orang, kalau tiga line berarti sekitar 75 orang. Jumlahnya menyesuaikan dengan order,” ujar Ferry.

Terkait kepesertaan BPJS Kesehatan, Ferry menyebutkan bahwa saat ini sebagian besar pekerja masih menggunakan kepesertaan secara mandiri. Namun, setelah dilakukan koordinasi saat sidak, pihak pemilik perusahaan menyatakan kesediaannya untuk memindahkan kepesertaan tersebut ke skema BPJS Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Barusan sudah kami koordinasikan dan pihak owner bersedia langsung memproses pemindahan ke BPJS PBPU,” katanya.

Dalam sidak tersebut, Komisi IV juga menindaklanjuti isu utama yang berkembang, yakni dugaan pemberian upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Ferry menegaskan, sistem pengupahan di perusahaan tersebut menggunakan pola borongan atau satuan target, sehingga besaran upah sangat bergantung pada kinerja dan capaian produksi.

Meski demikian, Ferry menekankan bahwa nilai satuan upah harian tetap harus mengacu pada ketentuan UMK, meskipun sistem kerja yang diterapkan berbasis target.

“Kami tekankan, walaupun sistemnya satuan target atau borongan, nominal satuan upah hariannya tetap harus sesuai UMK,” pungkasnya.

Wartain.com || Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu produsen air minum dalam kemasan (AMDK) yang berlokasi di Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/1/2026). Sidak tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi sekaligus menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas perusahaan dan pemenuhan hak pekerja.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menyampaikan bahwa PT Alaminas Sejahtera merupakan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang hingga saat ini masih bertahan dan beroperasi di Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, keberlangsungan perusahaan dalam negeri tersebut perlu mendapat perhatian, khususnya dalam aspek ketenagakerjaan.

Ferry menjelaskan, PT Alaminas Sejahtera merupakan perusahaan maklon dengan jumlah karyawan tetap yang relatif sedikit. Tercatat terdapat sekitar lima orang staf tetap, sementara sebagian besar pekerja merupakan karyawan borongan atau dengan sistem satuan target, yang disesuaikan dengan jumlah pesanan.

“Kalau satu line itu 25 orang, kalau tiga line berarti sekitar 75 orang. Jumlahnya menyesuaikan dengan order,” ujar Ferry.

Terkait kepesertaan BPJS Kesehatan, Ferry menyebutkan bahwa saat ini sebagian besar pekerja masih menggunakan kepesertaan secara mandiri. Namun, setelah dilakukan koordinasi saat sidak, pihak pemilik perusahaan menyatakan kesediaannya untuk memindahkan kepesertaan tersebut ke skema BPJS Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Barusan sudah kami koordinasikan dan pihak owner bersedia langsung memproses pemindahan ke BPJS PBPU,” katanya.

Dalam sidak tersebut, Komisi IV juga menindaklanjuti isu utama yang berkembang, yakni dugaan pemberian upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Ferry menegaskan, sistem pengupahan di perusahaan tersebut menggunakan pola borongan atau satuan target, sehingga besaran upah sangat bergantung pada kinerja dan capaian produksi.

Meski demikian, Ferry menekankan bahwa nilai satuan upah harian tetap harus mengacu pada ketentuan UMK, meskipun sistem kerja yang diterapkan berbasis target.

“Kami tekankan, walaupun sistemnya satuan target atau borongan, nominal satuan upah hariannya tetap harus sesuai UMK,” pungkasnya.***

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Lampu Mati, Danantara, dan Ujian Nyali di Sumatra

Oleh : Aam Abdul Salam, Aktivis 98, Sekjen PPJNA...

Distan Sukabumi Perkuat Swasembada Pangan di Ciemas

Bisnisnews.net - Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi menegaskan Kecamatan Ciemas...

Bupati Sukabumi: Ciemas Penopang Swasembada Pangan

Bisnisnews.net - Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan Kecamatan...

Hari Kebangkitan Nasional, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen Lewat Program “MeiLaju Lebih Terang”

Bisnisnews.net – Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional, PT...