BKPSDM Sukabumi Siapkan Sanksi bagi ASN yang Terbukti Terlibat Judi Online

Date:

Bisnisnews.net – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjauhi praktik judi online. Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh PNS maupun PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin dan integritas aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan keterlibatan ASN dalam aktivitas judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mencoreng citra institusi pemerintah serta mengganggu profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan transaksi judi online yang melibatkan sejumlah ASN di Jawa Barat. Namun demikian, Ganjar menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima data resmi yang menunjukkan adanya ASN Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam daftar tersebut.

“Keterkaitan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, perihal temuan transaksi judi online dari PPATK, BKPSDM belum menerima informasi tersebut. Jadi, kami belum bisa ber-statement apapun terkait hal yang dimaksud,” ujar Ganjar, Rabu (8/7/2026).

Meski belum memperoleh laporan resmi, BKPSDM memastikan akan menindaklanjuti apabila nantinya ditemukan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang terbukti melakukan transaksi maupun aktivitas judi online.

Menurut Ganjar, penegakan disiplin akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut mengatur pemberian sanksi secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Tetapi, apabila ada ASN Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang terbukti melaksanakan atau melakukan transaksi judi online, ya tentunya akan diberlakukan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan akan ditindaklanjuti melalui hukuman-hukuman disiplin yang secara bertahap,” tegasnya.

BKPSDM berharap seluruh ASN dapat menjaga etika, integritas, dan profesionalisme sebagai aparatur negara. Ganjar juga mengajak seluruh pegawai untuk menghindari segala bentuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan lebih fokus menjalankan tugas serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Cegah Banjir, Pemerintah Kecamatan Margahayu Turun Langsung Bersihkan Selokan di Desa Sayati  

Bisnisnews.net - Semangat gotong royong dalam menjaga kebersihan lingkungan...

Geliat Ekonomi Jabar Terus Naik, Pelanggan Bisnis dan Industri PLN Tumbuh Dua Digit di Semester I 2026

Bisnisnews.net – Aktivitas ekonomi di Jawa Barat menunjukkan tren...

PPJNA 98 Dorong Gus Kikin Pimpin PBNU: NU Butuh Pemimpin yang Mengerti Organisasi dan Akar Sejarah

Bisnisnews.net – menjelang Muktamar ke-35 NU, dukungan terhadap sejumlah...

Pemkot Sukabumi Tutup Dua TPSS di Lembursitu, Pengelolaan Sampah Dialihkan ke Tingkat RW

Bisnisnews.net - Dua Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS) di...