Bisnisnews.net – Sebanyak 332 eks karyawan PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada*l dijadwalkan mengikuti audiensi lanjutan terkait tunggakan gaji pada Rabu (15/7/2026) mendatang.
Pertemuan tersebut akan difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Sukabumi dan berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi.
Sebelumnya, para eks karyawan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (6/7/2026) untuk menyuarakan hak mereka. Mereka mengaku belum menerima upah selama 3 bulan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, mengatakan pihaknya hadir dalam audiensi sebelumnya sebagai undangan DPRD untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
“Eks karyawan PT Wilton dan PT Bagas telah menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Kabupaten Sukabumi. Kami dari Disnakertrans hadir memenuhi undangan, namun sangat disayangkan pihak perusahaan tidak hadir sehingga belum ada keputusan maupun hasil yang bisa dicapai dalam pertemuan tersebut,” ujar Sigit, Kamis (9/7/2026).
Ketidakhadiran perwakilan perusahaan dinilai menjadi kendala utama. Tanpa ada pihak perusahaan, pembahasan hak-hak pekerja belum bisa ditindaklanjuti dan diputuskan.
Karena itu, DPRD berencana kembali mengundang manajemen kedua perusahaan tambang emas tersebut agar hadir dalam pertemuan berikutnya.
“DPRD akan kembali mengundang pihak perusahaan. Rencananya pertemuan lanjutan akan dilaksanakan pada 15 Juli 2026 di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi,” jelas Sigit.
Disnakertrans berharap seluruh pihak, terutama perusahaan, dapat memenuhi undangan tersebut. Penyelesaian diharapkan dilakukan melalui dialog dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Para pekerja menuntut kepastian pembayaran hak upah mereka. Selama 3 bulan tidak digaji, mereka mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut ratusan kepala keluarga di Sukabumi yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan emas.
DPRD menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika perusahaan tetap mangkir, maka opsi langkah hukum dan pelaporan ke instansi terkait akan dipertimbangkan.
Pertemuan 15 Juli mendatang diharapkan menjadi titik temu antara pekerja, DPRD, Disnakertrans, dan perusahaan untuk mencari solusi terbaik bagi para eks karyawan.***
Editor : M. Nabil
(Aab)