Sekdesnya “Nyanyi” di Persidangan, Kades di Sukabumi Terjerat Korupsi

Date:

Bisnisnews.net || Proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut. Setelah mantan sekretaris desa (sekdes) lebih dulu divonis, kini giliran kepala desa berinisial UMJ resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, mengungkapkan penetapan tersangka terhadap UMJ merupakan hasil pengembangan dari perkara sekdes sebelumnya. Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa kades turut menerima bagian dari penyelewengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2021–2023. Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp349 juta.

“Unit 4 Tipidkor Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” kata Sujana saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (11/9/2025).

Pelimpahan perkara ini merujuk pada laporan polisi tertanggal 17 Januari 2025 dan surat dari kejaksaan yang menyatakan berkas telah lengkap atau P21. Jaksa Penuntut Umum, Riko Anggi Bernandus, menerima langsung pelimpahan tersebut.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, menambahkan bahwa keterlibatan kepala desa pertama kali diungkapkan oleh terpidana sekdes, MA (31), dalam persidangan. “Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara sekdes. Dari hasil pengembangan, ternyata kades juga ikut terlibat,” ujarnya.

Menurut penyidik, UMJ tidak hanya menyalahgunakan dana yang semestinya dialokasikan untuk program pembangunan dan operasional desa, tetapi juga gagal menjalankan fungsi pengawasan. Kondisi tersebut memberi ruang bagi sekdes untuk lebih leluasa mengendalikan anggaran.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya uang tunai sekitar Rp43 juta, sebuah monitor PC Lenovo, dokumen administrasi desa, bundel surat pengajuan dan pertanggungjawaban keuangan periode 2021–2023, hingga rekening koran dan buku tabungan Bank BJB lengkap dengan kartu ATM terkait aliran dana desa.

Atas perbuatannya, UMJ dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti yakni pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Saat ini, UMJ ditahan di Lapas Kebonwaru, Bandung, menunggu proses persidangan.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

SMSI Indramayu Ziarah dan Berbagi Sembako ke Veteran di TMP Dharma Ayu, Maknai Kemerdekaan dengan Kepedulian

Bisnisnews.net – Tidak ada terompet, tidak ada perlombaan. Selasa,...

Peringati 81 Tahun Sidang PPKI, 27 Aktifis Lintas Nusantara Serukan “Mosi Kebangsaan Indonesia”

Bisnisnews.net – Semangat 18 Agustus 1945 kembali digaungkan. 27...

Peringati HUT ke-81 RI, DLH Sukabumi Ajak Warga Wujudkan Kemerdekaan Lewat Aksi Jaga Lingkungan

Bisnisnews.net – Di usia 81 tahun Indonesia, makna kemerdekaan...

Pesta Karnaval dan Pesta Rakyat HUT RI ke-81 Desa Pawenang Jadi Berkah, Omset UMKM Tembus Jutaan Sehari

Bisnisnews.net – Gelaran Pesta Karnaval dan Pesta Rakyat dalam...