Konfercab XVI HMI Cabang Sukabumi 23 Oktober Memenuhi Kuorum 78,95%, Pertemuan 25 Oktober Tidak Memenuhi Kuorum : Proses Konsolidasi Menuju Kesatuan Organisasi

Date:

Bisnisnews.net || Proses pemilihan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa
Islam (HMI) Cabang Sukabumi periode 2025-2026 mengalami dinamika internal,
dengan terselenggaranya dua pertemuan dalam rentang waktu tiga hari.

Dimana, Konferensi Cabang XVI pada 23 Oktober 2025 dihadiri 15 utusan dari 11
komisariat dan menetapkan Ade Roni Ronaldo sebagai Ketua Umum. Selang  Dua hari kemudian, pada 25 Oktober 2025, sejumlah komisariat mengadakan pertemuan dengan 8 utusan menetapkan Mar’I Muhammad Haikal sebagai Ketua Umum.

Pertemuan Pertama: Konferensi Cabang ke- XVI – 23 Oktober 2025

Tanggal: Kamis, 23 Oktober 2025
Tempat: Gedung Juang 45, Kota Sukabumi
Jumlah utusan: 15 orang
Utusan Komisariat terwakili: 15 dari 19 (78,95%)
Hasil pemilihan: Ade Roni Ronaldo – 15 dari 15 suara (100%)
Status kuorum: Terpenuhi (15 dari 19 = 78,95%, minimal 57,89%)
Status hukum: Sah Menurut Pasal 16 Ayat (8) ART HMI

Komposisi utusan:

1. Institut Madani Nusantara: 3 utusan
2. STAI Kharisma: 2 utusan
3. IKHAS: 2 utusan
4. UMMI: 1 utusan
5. STIE Pasim: 1 utusan
6. STISIP Syamsul Ulum: 1 utusan
7. STAI Palabuhanratu: 1 utusan
8. STKIP Bina Mutiara: 1 utusan
9. STISIP Widayapuri Mandiri Palabuhanratu: 1 utusan
10. STH Pasundan: 1 utusan
11. IAIS: 1 utusan

Hasil keputusan:

– Ketua Umum: Ade Roni Ronaldo (100% suara)
– Formatur: Ade Roni Ronaldo, Asep Sugianto, Muhammad Hernadi Mulyana
– Masa tugas formatur: 30 hari (s/d 22 November 2025)

“Konfercab berjalan sesuai prosedur AD/ART HMI dengan kuorum yang sangat
memadai. Proses pemilihan demokratis dan transparan,” ujar salahsatu utusan Konferensi Cabang XVI, yang datanya ingin dirahasiakan.

Pertemuan Kedua: Forum 25 Oktober 2025

Tanggal: Sabtu, 25 Oktober 2025
Tempat: Gedung Juang 45, Kota Sukabumi
Jumlah utusan: 8 orang
Utusan Komisariat terwakili: 8 dari 19 (42,11%)
Status kuorum: Tidak Terpenuhi (8 dari 19 = 42,11%, minimal 57,89%)
Status hukum: Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Konfercab Resmi

Komposisi peserta:

1. Institut Madani Nusantara: 3 peserta*
2. STIE Pasim: 1 peserta*
3. STISIP Widayapuri Mandiri Sukabumi: 2 peserta
4. Komisariat Al-Ghozali NSP: 1 peserta
5. Komisariat As-Syafi’i: 1 peserta

Catatan Penting:

Institut Madani Nusantara dan STIE Pasim telah hadir dan memberikan suara di Konferensi Cabang XVI tanggal 23 Oktober 2025

“Pertemuan ini dihadiri sebagian komisariat yang ingin menyampaikan aspirasi tambahan. Namun secara hukum organisasi, pertemuan ini tidak memenuhi kuorum minimum untuk dianggap sebagai Konferensi Cabang resmi,” jelas salah satu
kader Komisariat yang tidak mau disebutkan namanya.

Analisis Hukum Organisasi

Berdasarkan Pasal 16 ayat (8) Anggaran Rumah Tangga HMI:
“Konfercab/Muscab baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari
separuh (50% + 1) jumlah peserta utusan Komisariat/Komisariat penuh”

Perhitungan Kuorum :

Total komisariat HMI Cabang Sukabumi: 19
Kuorum minimal (50% + 1): 11 komisariat
Persentase minimal: 57,89%

Konferensi Cabang XVI (23 Oktober):

– Komisariat hadir: 15
– Persentase: 15/19 = 78,95%
– Utusan yang hadir: 15 orang
– Persentase kehadiran: 15/19 = 78,95%
– STATUS: MEMENUHI KUORUM = SAH ✓

Pertemuan 25 Oktober:

– Utusan Komisariat hadir: 8
– Persentase: 8/19 = 42,10%
– Utusan yang hadir: 8 orang
– Persentase: 8/19 = 42,10%
– STATUS: TIDAK MEMENUHI KUORUM = TIDAK SAH SEBAGAI KONFERCAB

Kesimpulan Hukum :

Berdasarkan AD/ART HMI, hanya Konferensi Cabang XVI tanggal 23 Oktober 2025 yang memenuhi persyaratan legal sebagai Konferensi Cabang resmi.

Pertemuan 25 Oktober, meskipun sah sebagai forum aspirasi internal, tidak memenuhi syarat untuk dianggap sebagai Konferensi Cabang yang dapat menghasilkan keputusan mengikat secara organisasi.

Permasalahan  Kehadiran Ganda

Dalam analisis kedua pertemuan, ditemukan fakta penting:

Institut Madani Nusantara (3 utusan):
– Hadir di Konfercab XVI tanggal 23 Oktober ✓
– Memberikan 3 suara untuk Ade Roni Ronaldo ✓
– Hadir kembali di pertemuan 25 Oktober ✓
– Status: Kehadiran ganda

STIE Pasim (1 utusan):
– Hadir di Konfercab XVI tanggal 23 Oktober ✓
– Memberikan 1 suara untuk Ade Roni Ronaldo ✓
– Hadir kembali di pertemuan 25 Oktober ✓
– Status: Kehadiran ganda

Implikasi

Kehadiran ganda ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi partisipasi
dan dapat melanggar prinsip “one person, one vote” dalam demokrasi organisasi.
Komisariat tidak dapat memberikan suara atau partisipasi dua kali dalam satu
periode konferensi.

Perhitungan efektif pertemuan 25 Oktober:
– Total peserta: 8 orang
– Peserta yang sudah berpartisipasi di Konfercab XVI: 4 orang (IMN 3 + Pasim 1)
– Peserta baru yang belum berpartisipasi: 4 orang
– Utusan Komisariat murni baru: 4 (STISIP WM Sukabumi, Al-Ghozali NSP, As-Syafi’I NSP)

“Secara teknis dan etika organisasi, kehadiran ganda ini problematis.
Komisariat yang sudah memberikan suara di konfercab resmi tidak dapat
berpartisipasi kembali seolah-olah belum voting,” jelas salahsatu pengamat organisasi.***

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Ngariung Deui, Sukabumi Drummer Hidupkan Semangat Kreativitas di HUT ke-112

Bisnisnews.net || Kemeriahan peringatan Hari Jadi ke-112 Kota Sukabumi...

Semarak HUT ke-112, Jalan Sehat dan Lomba Panco Satukan Warga Sukabumi

Bisnisnews.net || Perayaan Hari Jadi ke-112 Kota Sukabumi diwarnai...

Jam Layanan Uji Kendaraan di Sukabumi Berubah, Mulai Pukul 10.00 WIB pada 27 April 2026

Bisnisnews.net || Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perhubungan (Dishub)...

Menkop: Koperasi Merah Putih NTT Jadi Ekosistem Baru, Bukan Sekadar Simpan Pinjam

Wartain.com || Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan...