Bisnisnews.net || Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PPP, Drs. H. Yusuf Ridwan, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di DTA Sirojul Aulad, Kampung Margasari, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Senin (8/9/2025).
Acara tersebut dihadiri Camat Cikembar, Babinsa, perangkat desa, serta berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh agama, pemuda hingga tokoh masyarakat setempat. Dalam forum itu, Yusuf menekankan bahwa keberadaan perda bukan sekadar produk hukum, melainkan panduan bersama untuk memperkuat kehidupan sosial dan pembangunan daerah.
“Perda bukan hanya dokumen hukum, tapi juga pedoman yang harus dipahami masyarakat agar tercipta tatanan yang lebih baik,” jelas Yusuf.
Dalam sosialisasi ini, Yusuf membahas dua perda, yakni Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Kepesantrenan dan Perda No. 6 Tahun 2021 tentang Kewirausahaan. Ia menegaskan, pengakuan formal terhadap pesantren harus diikuti perhatian pemerintah dalam hal pelatihan dan pemberdayaan. Sementara itu, perda kewirausahaan dinilai krusial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di pedesaan.
“Setelah sosialisasi, harus ada langkah teknis agar masyarakat bisa mempraktikkan isi perda, bukan sekadar mendengar. Harapannya, usaha-usaha kecil di kampung bisa lebih maju,” tambahnya.
Yusuf juga menyoroti perlunya komunikasi yang lebih intens antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat. Menurutnya, hal itu penting agar pembangunan sosial dan ekonomi berjalan lebih optimal.***
Foto : Istimewa
Editor : M. Nabil
(IFU)