Bisnisnews.net – Penangkapan US, Kepala Desa Tamanjaya Kecamatan Ciemas, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika membuat Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi angkat bicara. Kasus ini dinilai mencoreng nama baik pemerintahan desa dan harus jadi momentum pembenahan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Ujang Abdurohim Rochmi menyebut kasus ini sangat memprihatinkan. Apalagi sebelumnya, Ketua BUMDes Tamanjaya yang merupakan anak dari US juga sudah diberhentikan karena hal yang sama.
”Informasi yang saya terima, Ketua BUMDes yang juga anak dari kepala desa tersebut sebelumnya sudah diamankan dan diberhentikan. Sangat disayangkan, setelah itu justru bapaknya yang kini tersangkut kasus serupa,” ujar Ujang, Sabtu 15/08/2026.
Komisi I menyatakan mendukung penuh langkah Satres Narkoba Polres Sukabumi dalam memproses hukum US. Ujang meminta penegakan hukum dilakukan tuntas dan transparan.
”Saya sangat setuju apabila proses ini dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saya berharap aparat penegak hukum, khususnya Satres Narkoba Polres Sukabumi, menindaklanjuti kasus ini secara profesional sesuai aturan,” tegasnya.
Bagi Ujang, kejadian ini bukan kasus individu. Ia melihatnya sebagai cerminan bahwa Kecamatan Ciemas dan wilayah Dapil VI secara umum mulai rawan peredaran narkoba.
”Kalau melihat keresahan masyarakat, hari ini Kecamatan Ciemas khususnya, bahkan Dapil VI pada umumnya rawan narkoba. Ini menjadi perhatian kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ungkapnya.
Menjelang Pilkades Serentak 2027 yang akan diikuti 241 desa, Komisi I berencana berkoordinasi dengan DPMD Kabupaten Sukabumi untuk merevisi persyaratan pencalonan kepala desa.
Langkah yang akan didorong adalah memperketat tes bebas narkoba. Tidak cukup hanya urine, tapi juga ditambah tes rambut agar riwayat penggunaan bisa terdeteksi lebih akurat.
”Saya ingin persyaratan calon kepala desa diperketat. Kalau perlu pemeriksaan narkoba dilakukan sampai tes rambut, sehingga benar-benar dipastikan calon kepala desa bersih dari penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkoba,” kata Ujang.
Menurutnya, pemimpin desa harus menjadi contoh. Jika sejak awal sudah ada riwayat narkoba, dikhawatirkan akan merusak tata kelola pemerintahan dan merusak generasi di desa.
Komisi I berharap regulasi baru dalam Raperda Desa ini mampu melahirkan kepala desa yang berintegritas, bersih, dan mampu menjadi garda terdepan dalam pencegahan narkoba.
Ujang juga mengimbau seluruh kepala desa di Kabupaten Sukabumi, baik di bawah APDESI maupun Parade Nusantara, untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga.
”Ini adalah hal yang sangat memalukan dan tidak patut dicontoh. Mari kita bersama-sama berkomitmen memerangi narkoba agar Kabupaten Sukabumi menjadi daerah yang lebih maju, lebih mubarokah, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.***
Editor : M. Nabil
(Aab)