Bisnisnews.net || Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Lapas Kelas IIB Sukabumi bukan hanya tentang pemberian remisi, tetapi juga soal bagaimana masyarakat memandang warga binaan setelah mereka bebas.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan pentingnya sikap inklusif dari masyarakat terhadap mantan warga binaan yang sudah menjalani hukumannya.
“Siapapun punya hak dan kedudukan yang sama di mata hukum. Begitu selesai menjalani hukuman, mereka harus kembali ke masyarakat. Warga harus menerima, karena mereka telah membayar mahal dengan masa kurungan,” tegas Ayep, usai menyerahkan remisi secara simbolis, Sabtu (17/8/2025).
Menurutnya, pengalaman menjalani hukuman justru menjadikan warga binaan sebagai pribadi yang lebih berkualitas.
“Bandingkan dengan yang melanggar hukum tapi tidak pernah tersentuh. Warga binaan ini sudah ikhlas membayar apa yang mereka perbuat,” ujarnya.
Ayep menambahkan, kunci keberhasilan reintegrasi sosial terletak pada dukungan lingkungan. “Mereka harus diterima baik oleh keluarga, sekolah, maupun lingkungan kerja. Dengan begitu, mereka bisa kembali produktif dan tidak mengulangi kesalahan,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menyebutkan tahun ini pihaknya mengusulkan 358 remisi umum dan 396 remisi dasawarsa. Dari jumlah itu, delapan warga binaan langsung bebas, dengan kasus beragam.
“Setelah keluar, mereka tetap berada dalam pembinaan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan,” jelasnya.***(RAF)
Editor : M. Nabil