Bisnisnews.net – Penyusunan APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2027 dihadapkan pada tantangan keterbatasan anggaran. Berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, ditambah kebutuhan pembiayaan sejumlah belanja wajib, membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap struktur anggaran.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengungkapkan proyeksi defisit APBD 2027 sementara mencapai Rp102.125.679.349. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (6/11/2026).
Ayep menjelaskan, penurunan alokasi transfer ke daerah cukup memengaruhi kemampuan keuangan Pemkot Sukabumi. Berdasarkan rincian Kementerian Keuangan, Dana Alokasi Umum (DAU) yang semula Rp477,92 miliar berkurang menjadi Rp426,53 miliar atau turun sekitar Rp51,39 miliar.
Penurunan juga terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan bukan pajak, dari Rp33,27 miliar menjadi Rp31,66 miliar.
Tekanan anggaran semakin besar karena pemerintah daerah masih harus memenuhi kebutuhan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan tunggakan iuran pemerintah daerah untuk Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp39,06 miliar. Selain itu, terdapat kekurangan belanja pegawai senilai Rp10,06 miliar.
“Penyesuaian alokasi transfer ke daerah dan kebutuhan belanja wajib memberikan pengaruh terhadap struktur APBD 2027. Dari hasil perhitungan sementara, total defisit mencapai Rp102.125.679.349,” ungkap Ayep.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemkot Sukabumi telah mengajukan permohonan tambahan anggaran dari APBN 2027 melalui Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah juga akan melakukan pembahasan lanjutan untuk menyesuaikan pendapatan dan belanja agar APBD dapat ditetapkan secara berimbang.
“Kami akan membahas kembali struktur pendapatan dan belanja bersama pemerintah pusat serta pihak terkait. Penyesuaian diperlukan agar pada saat penetapan APBD Tahun Anggaran 2027, kondisi anggaran dapat kembali berimbang,” kata Ayep.
Selain membahas kondisi keuangan daerah, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, juga menyetujui Raperda tentang Perlindungan Guru, Tenaga Kependidikan, dan Lingkungan Pendidikan.
Ayep mengapresiasi inisiatif DPRD melalui Komisi III dalam mendorong lahirnya regulasi tersebut. Menurutnya, perlindungan terhadap tenaga pendidik harus menjadi perhatian pemerintah karena mereka memiliki peran penting dalam membangun kualitas generasi mendatang.
“Perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan harus diwujudkan melalui kepastian hukum, jaminan keamanan, serta kemudahan memperoleh bantuan ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Regulasi tersebut mencakup perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak kekayaan intelektual. Pemerintah daerah juga akan menyediakan fasilitas pengaduan, advokasi, dan pendampingan bagi guru maupun tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan saat bertugas.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota turut menyampaikan penjelasan Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi.
Penyesuaian RTRW dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan kota, memperkuat mitigasi bencana, melindungi kawasan lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta memperbarui kebijakan pemanfaatan ruang.
Dalam rancangan perubahan tersebut, kawasan Cikole diarahkan sebagai pusat perdagangan dan jasa, industri kreatif, serta pemerintahan. Sementara wilayah Cibeureum diproyeksikan menjadi pusat pendidikan tinggi, inkubator bisnis, dan pengembangan ekonomi digital.
Perubahan RTRW juga mencakup penyesuaian periode perencanaan dari 2022–2042 menjadi 2027–2047.
Selain dua agenda tersebut, DPRD dan Pemkot Sukabumi turut membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 serta persetujuan Propemperda Tahun 2027.
Melalui rangkaian pembahasan tersebut, pemerintah daerah bersama legislatif diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan pembangunan, kebutuhan pelayanan masyarakat, dan kemampuan keuangan daerah agar program prioritas tetap berjalan secara optimal.***(RAF)
Editor: M. Nabil