100 Agen LPG di Sukabumi dan Cianjur Dianggap Nakal, Pertamina Berikan Sanksi

Date:

Bisnisnews.net || Pada tahun 2024 PT Pertamina (Persero) mengeluarkan 100 surat sanksi terhadap agen LPG di Sukabumi dan Cianjur karena melakukan pelanggaran dalam pendistribusian gas bersubsidi 3 kilogram.

Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Rayon 2 Sukabumi, Fariz Aceriza mengatakan, ratusan sanksi diberikan mulai dari pemotongan alokasi sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap agen dan pangkalan yang melanggar.

“Sanksi yang diberikan terhadap agen dan pangkalan di Cianjur dan Sukabumi, dimana jumlahnya hampir sama di kedua wilayah, rata-rata terjadi sejumlah pelanggaran seperti pembelian dan pendistribusian yang tidak wajar,” kata Fariz, Sabtu (8/2/2025).

Bahkan diawal 2025, pihaknya sudah menjatuhkan sanksi terhadap lima agen dan pangkalan yang melakukan pelanggaran seperti titik pangkalan fiktif sehingga barangnya tidak sampai ke masyarakat, pembelian rumah tangga yang tidak wajar.

Seiring tingginya pelanggaran yang dilakukan membuat pihaknya meningkatkan pengawasan bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk kepolisian dalam melakukan tindakan terhadap agen dan pangkalan nakal di Cianjur dan Sukabumi.

“Kami juga menduga pasokan ke pengoplos gas yang ditangkap Polres Cianjur, kemungkinan ada keterlibatan agen atau pangkalan, namun kami akan menunggu hasil pengembangan kalau terbukti tentunya sanksi tegas akan diberikan,” katanya.

Pihaknya meminta agar agen dan pangkalan melakukan pendistribusian dan penyaluran gas bersubsidi sesuai aturan dan tata niaga yang diterapkan Pertamina atau sanksi tegas PHU akan diberlakukan, termasuk melakukan pencatatan digital setiap harinya.

Dia juga menjamin pasokan gas LPG 3 kilogram setiap bulan mencukupi untuk kebutuhan warga pada dua wilayah Sukabumi-Cianjur sekitar 2 juta tabung.

Terkait hal itu sehingga warga diimbau tidak panik melakukan pembelian besar-besaran karena isu kelangkaan dan pembatasan atau lainnya.

“Pembelian maksimal masyarakat rumah tangga 4 sampai 5 tabung per bulan, kecuali untuk rumah tangga pelaku UMKM dapat melakukan pembelian maksimal 10 tabung per bulan,” katanya.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Guyuran Hujan Tak Halangi, Puluhan Ribu Penonton Padati Aksi Band Perunggu di Sukabumi

Bisnisnews.net || Salahsatu Gorup musik  papan atas Indonesia "Band...

Resah Ormas Anti-Kebinekaan, Warga Bandung Pasang Spanduk Tolak Intoleransi

Bisnisnews.net || Bertebaran spanduk penolakan warga terhadap organisasi intoleran...

CFD HUT ke-112 Kota Sukabumi Ramai, Warga Padati Jalan Ahmad Yani Sejak Pagi

Bisnisnews.net || Suasana Car Free Day (CFD) dalam rangka...

Dari Dapur Kecil di Sukabumi, Christian Menjaga Rasa Lewat Bacang Berbalut Daun Hanjuang

Bisnisnews.net || Aroma khas langsung menyapa begitu memasuki sudut...