Bisnisnews.net – Pemerintah pusat akan menanggung kebutuhan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah mulai 2027.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah bersama DPR RI dalam pembahasan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyampaikan, pemerintah dan DPR telah menyepakati pengalokasian anggaran khusus untuk mendukung pembayaran gaji PPPK daerah.
“Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Said dalam rapat paripurna persetujuan RAPBN 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Untuk menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp23 triliun dalam RAPBN 2027.
Said menjelaskan, sebagian besar PPPK yang menjadi sasaran kebijakan tersebut berasal dari sektor pendidikan dan kesehatan. Dengan pengambilalihan pembiayaan oleh pemerintah pusat, beban belanja pegawai yang selama ini harus ditanggung pemerintah daerah diharapkan dapat berkurang.
“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun,” kata Said.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah. Terlebih, daerah menghadapi kebutuhan belanja yang terus meningkat di tengah keterbatasan ruang fiskal.
“Anggaran ini akan mengurangi beban pemerintah daerah,” jelasnya.
Selain pembiayaan gaji PPPK, pemerintah dan DPR RI juga menyepakati penundaan penerapan ketentuan mandatory spending yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Ketentuan tersebut sebelumnya mengamanatkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen serta kewajiban belanja infrastruktur minimal 40 persen.
Mandatory spending tersebut sedianya mulai diberlakukan paling lambat lima tahun setelah UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.
Said mengatakan, penundaan dilakukan setelah pemerintah dan DPR mengevaluasi kondisi fiskal daerah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi daerah dalam mengelola anggarannya.
“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” pungkasnya.***
Editor: M. Nabil
(IFU)