Bisnisnews.net – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman kembali melakukan “bersih-bersih” di tubuh Kementerian Pertanian (Kementan). Sebanyak 14 pejabat dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan penyimpangan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Pencopotan itu diumumkan bersamaan dengan pelantikan lebih dari 30 pejabat Eselon II di lingkungan Kementan, Selasa 18/08/2026 di Auditorium Kementan, Jakarta.
Amran menyebut langkah ini sebagai bentuk penyegaran sekaligus hukuman bagi pejabat yang diduga melakukan pelanggaran selama menjabat.
“Hari ini kami melantik 30 lebih Eselon II. Kami lantik, ini penyegaran dan hukuman. Ada 14 kami copot, ada Eselon I, ada Eselon II, ada Eselon III, dan tidak diberi jabatan, sementara diperiksa,” kata Amran dalam konferensi pers.
Menurutnya, jika hasil pemeriksaan membuktikan pejabat tersebut benar-benar merugikan negara, maka kasusnya akan diserahkan ke aparat penegak hukum.
“Kami tindak tegas. Tetapi sebaliknya, kalau terbukti dia tidak melakukan apa-apa, kami akan lantik kembali, kami akan promosikan kembali,” sambungnya.
Amran menegaskan pencopotan dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi dan keadilan. Bahkan salah satu dari 14 pejabat yang dicopot merupakan keluarga dekatnya.
“Jadi kita harus sportif, meritokrasi. Bahkan di antara mereka ada salah satu keluarga dekat saya. Tapi ini dilakukan atas nama negara. Di sini kita harus adil,” ujarnya.
“Kalau tidak kita sama juga kalau beternak kejahatan, membiarkan kejahatan terjadi di Kementerian Pertanian,” tegas Amran.
Ia merinci, 14 pejabat yang dinon-jobkan terdiri dari Eselon I, Eselon II, dan Eselon III. Mereka akan menjalani pemeriksaan internal terlebih dahulu.
Saat ditanya bentuk pelanggarannya, Amran menyebut semuanya berkaitan dengan uang dengan nilai miliaran rupiah.
“Pelanggarannya, intinya hubungannya dengan uang, dan ada miliaran nilainya. Ini nilainya nanti total yang jelas miliaran total,” ungkapnya.
Amran memberi target kepada Inspektur Jenderal Irham Waroihan untuk menuntaskan pemeriksaan paling lambat 3 bulan. “Kalau bisa 1 bulan selesai,” katanya.***
Editor : M. Nabil
(Aab)