Bisnisnews.net – Perubahan status Perumda Air Minum Tirtajaya Mandiri (TJM) menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) mendapat dukungan dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dukungan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa 28 Juli 2026, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati atas Raperda perubahan badan hukum Perumda TJM.
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Lugi Septiandi Herman, menyebut perubahan badan hukum ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh, bukan hanya sekadar ganti nama.
“Perubahan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai perubahan nama atau bentuk perusahaan, tetapi harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan perusahaan air minum daerah,” ujar Lugi.
Fraksi Demokrat mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang menginisiasi transformasi tersebut. Dengan status Perseroda, perusahaan diharapkan memiliki tata kelola lebih kuat, manajemen lebih profesional, dan kemampuan bisnis lebih adaptif.
Menurut Fraksi Demokrat, status baru ini bisa memperkuat upaya perusahaan dalam memperluas jaringan pelayanan, meningkatkan kualitas air, mengoptimalkan sumber daya air permukaan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada eksploitasi air tanah.
Fraksi juga menilai Perseroda akan memberi ruang pengelolaan yang lebih fleksibel bagi jajaran direksi. Selama ini dengan bentuk Perumda, peran pemerintah daerah sebagai pemilik modal dinilai terlalu dominan sehingga ruang manajerial belum optimal.
“Dengan struktur Perseroda, pemisahan antara pemegang saham dan pengelola perusahaan akan lebih jelas. Ini diharapkan mendorong direksi menjalankan fungsi pengelolaan secara profesional,” jelas Lugi.
Selain itu, perubahan badan hukum ini dinilai dapat membuka peluang pengembangan usaha dan kerja sama investasi. Hal itu diyakini mampu memperkuat kapasitas perusahaan serta meningkatkan kontribusi bagi pembangunan daerah.
Catatan Kritis
Meski mendukung, Fraksi Demokrat mengingatkan agar penguatan sisi bisnis tidak mengabaikan fungsi utama perusahaan sebagai penyedia layanan publik.
“Peningkatan kualitas pelayanan dan keterjangkauan akses air minum bagi masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” tegas Fraksi Demokrat.
Di akhir pandangan, Fraksi Partai Demokrat berharap transformasi Perumda TJM menjadi Perseroda mampu melahirkan perusahaan daerah yang lebih sehat, profesional, kompetitif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi melalui pelayanan air minum yang semakin baik.***
Editor : M. Nabil
(Aab)