Bisnisnews.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bergerak memberikan pendampingan terhadap seorang siswi kelas III Sekolah Dasar di Kecamatan Warungkiara yang diduga menjadi korban kekerasan seksual. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), tim psikolog diterjunkan untuk membantu proses pemulihan kondisi korban.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus, mengatakan pihaknya menaruh perhatian penuh terhadap kasus tersebut. Menurutnya, upaya perlindungan dan pemulihan korban menjadi langkah yang harus diprioritaskan sejak awal penanganan.
“Kami turut prihatin atas dugaan tindak kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Warungkiara. Keselamatan, perlindungan, dan pemulihan korban menjadi fokus utama kami,” kata Agus, Kamis (2/7/2026).
Sebagai bagian dari penanganan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Wilayah Palabuhanratu telah melakukan koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, serta pemerintah kecamatan. Pendampingan psikologis kepada korban telah dilaksanakan sejak 30 Juni 2026.
Menurut Agus, asesmen yang dilakukan psikolog bertujuan untuk mengetahui kondisi korban secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan bentuk layanan lanjutan yang diperlukan selama proses pemulihan.
Sementara itu, terkait penanganan hukum, DP3A menegaskan proses terhadap tiga anak yang diduga terlibat akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Karena para terduga masih berusia di bawah umur, proses hukum harus tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak, tanpa mengesampingkan pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.
DP3A juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban maupun para terduga pelaku. Menurut Agus, menjaga kerahasiaan identitas anak merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus dipatuhi oleh semua pihak.
Pihaknya memastikan akan terus mendampingi korban hingga memperoleh layanan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak sebagai upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual.
“Perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Kami akan terus mengawal proses pendampingan dan memastikan korban memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.***(RAF)
Editor : M. Nabil