Bisnisnews.net – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid ini merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan mulai diundangkan 17 Juni 2026.
Dokumen UU yang dikutip dari JDIH Kementerian Sekretariat Negara menunjukkan tanda tangan Prabowo bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Pengesahan sebelumnya dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna 9 Juni 2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Salah satu poin krusial revisi ini adalah perubahan batas usia pensiun. Pasal 30 ayat 5 huruf c kini berbunyi: “Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden”.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan tambahan frasa itu saat rapat Komisi III DPR 8 Juni 2026. “Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” kata Eddy.
Aturan peralihan juga diatur dalam Pasal 2. Anggota Polri berusia 56 tahun saat UU berlaku ikut batas pensiun baru. Yang berusia 57 tahun diperpanjang sampai 59 tahun. Sementara yang akan berusia 58 tahun ini juga dapat diperpanjang sampai 59 tahun.
Revisi UU ini membuka ruang bagi penyandang disabilitas masuk Polri. Pasal 21 ayat 2 menyebut warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan institusi.
Penguatan lain menyasar Komisi Kepolisian Nasional. Pasal 38 ayat 1 menambah tugas Kompolnas selain membantu Presiden menetapkan arah kebijakan dan pertimbangan pengangkatan Kapolri.
Kini Kompolnas bertugas memberikan masukan terkait pembangunan budaya integritas, profesionalitas, budaya organisasi, dan kinerja Polri. Peran ini diharapkan mendorong Polri yang lebih akuntabel.
Pasal 38 ayat 2 memperluas fungsi Kompolnas. Lembaga itu berwenang menerima saran dan keluhan masyarakat tentang kinerja Polri untuk disampaikan ke Presiden dan Kapolri, memberi masukan kurikulum pendidikan kepolisian, serta pertimbangan pembentukan kode etik profesi.
Dalam penjelasan umum, pemerintah menegaskan revisi dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan paradigma penegakan hukum. Targetnya adalah modernisasi Polri yang lebih profesional, transparan, berintegritas, serta menjunjung perlindungan hak asasi manusia.
Dengan adanya aturan pensiun fleksibel untuk bintang 4, pemerintah mendapat ruang menyesuaikan kebutuhan pimpinan Polri. Sementara pintu bagi disabilitas dan penguatan Kompolnas dinilai langkah maju menuju institusi yang inklusif dan terbuka kritik publik.
UU Nomor 5 Tahun 2026 berlaku sejak diundangkan 17 Juni 2026. Implementasi aturan baru ini akan jadi ujian berikutnya bagi Polri dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kinerja di lapangan.***
Editor : M. Nabil
(Aab)