Kades Karangmekar Cimanggu Ditahan Tipu Gelap Proyek, DPMD Sukabumi Gerak Cepat Tunjuk Plh

Date:

Sekdes Ambil Alih Sementara: Anggaran Jalan & Renovasi PAUD Diduga Digelapkan Rp Puluhan Juta

Bisnisnews.net – Kabar mengejutkan dari Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu. Kepala Desanya berinisial SH, 45 tahun, resmi ditahan Polres Sukabumi sejak 23/5/2026. Statusnya naik jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek desa.

DPMD Kabupaten Sukabumi nggak tinggal diam. Kepala DPMD Ahmad Samsul Bahri langsung ambil langkah. Sekdes Karangmekar ditunjuk jadi Pelaksana Harian Plh Kades biar roda pemerintahan nggak berhenti.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, untuk menjamin kelancaran pelayanan masyarakat, Sekdes langsung ditunjuk menjadi Plh Kades,” jelas Ahmad Samsul Bahri, Kamis 4/6/2026.

Surat penetapan tersangka dari Polres Sukabumi jadi dasarnya.

Ini penting buat warga luruskan: kasus SH bukan soal Dana Desa atau ADD. DPMD tegaskan ini murni tindak pidana umum berupa penipuan dan atau penggelapan. Dana dari pusat dipastikan nggak kena.

“Bukan kasus penyalahgunaan DD atau ADD, tetapi penipuan dan atau penggelapan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Polres Sukabumi,” tegas Ahmad. Biar nggak ada fitnah ke anggaran desa.

Satreskrim Polres Sukabumi yang pegang kasus ini lewat Unit Tipidum Subnit Jatanras. Penyidikannya intensif karena menyangkut kepercayaan publik ke kepala desa.

Kronologinya, SH diduga mainkan anggaran dua proyek: pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan PAUD. Akibatnya korban rugi puluhan juta rupiah. Nilai yang nggak kecil buat ukuran desa.

Dengan SH ditahan, otomatis kursi Kades kosong. Makanya mekanisme Plh jalan. Sekdes yang paling paham administrasi desa jadi pengganti sementara sampai ada keputusan hukum tetap.

Tugas Plh berat: jaga stabilitas, pastikan pelayanan KTP, KK, surat tanah, bantuan sosial tetap jalan. Warga Karangmekar nggak boleh jadi korban kedua karena urusan admin tersendat.

DPMD Sukabumi bilang akan terus kawal proses hukum ini. Mereka nunggu hasil penyidikan lengkap dari Polres. Kalau sudah inkrah, baru ada keputusan lebih lanjut soal status SH sebagai kades.

Kasus ini jadi pelajaran keras. Jabatan kepala desa itu amanah. Anggaran proyek, sekecil apapun, harus transparan. Sekali khilaf, hukum nggak pandang bulu.

Untuk warga Karangmekar, DPMD minta tenang. Layanan desa tetap buka normal di bawah Plh. Ke depan pengawasan ke desa-desa akan diperketat biar kasus serupa nggak terulang lagi di Sukabumi.***

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kepala BGN Sudaryono: Tidak Ada Keistimewaan untuk Keluarga dan Kolega di Program MBG

Bisnisnews.net - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memastikan...

Perhutani KPH Sukabumi Siapkan Langkah Antisipasi Kebakaran Hutan dan Krisis Air di Musim Kemarau Ekstrem

Bisnisnews.net - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi...

Raih 3 Medali di Porsadin VIII Kabupaten Sukabumi, Ketua FKDT Kecamatan Nagrak Sampaikan Apresiasi 

Bisnisnews.net - Kafilah Kecamatan Nagrak menorehkan prestasi membanggakan pada...

PPJNA 98: Gerak Cepat Dasco Finalisasi Perpres Ojol Bukti Negara Hadir untuk Pengemudi

Bisnisnews.net - Upaya percepatan penyusunan Peraturan Presiden tentang ekosistem...