Wartain.com – Badko HMI Jawa Barat tidak puas. Surat jawaban PT Migas Utama Jabar Perseroda/PT MUJ atas permintaan klarifikasi dinilai cuma muter di sisi administrasi, belum menyentuh inti persoalan tata kelola dan akuntabilitas publik.
Kritik itu dilontarkan setelah Badko HMI Jabar melakukan kajian akademik, bedah laporan keuangan, RKAP, dan regulasi BUMD. Fokusnya 4 hal: tata kelola perusahaan, penggunaan anggaran, efektivitas TJSL, dan manfaat ekonomi migas untuk Jabar.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Badko HMI Jabar Atep Nurahman jadi juru bicara pertama. Ia menyorot beban operasional bernilai signifikan yang auditabilitasnya diragukan.
“Yang kami pertanyakan sejak awal bukan sekadar apakah pengeluaran tersebut memiliki bukti pembayaran atau tidak. Yang kami pertanyakan adalah apakah terdapat instrumen yang dapat membuktikan bahwa kegiatan yang dibiayai benar-benar menghasilkan output yang relevan dengan tujuan perusahaan. Di sinilah letak perbedaan antara verifikasi administratif dan akuntabilitas substantif,” kata Atep, Rabu 03/06/2026.
Artinya, ada bukti bayar belum cukup. Publik butuh bukti dampak. Kegiatan miliaran itu menghasilkan apa untuk PT MUJ dan untuk Jabar? Itu yang belum dijawab.
Atep juga menyentil pos pengeluaran rawan: perjalanan dinas, transportasi, konsumsi rapat, penginapan luar kota. Semua punya diskresi tinggi tapi tanpa standar pagu biaya jelas.
“Dalam praktik tata kelola korporasi modern, pengendalian tidak cukup hanya memastikan bukti pembayaran tersedia. Harus ada parameter kewajaran biaya, standar risiko, dan ukuran manfaat yang dapat diuji. Pertanyaan mengenai hal tersebut belum dijawab secara konkret oleh perusahaan,” lanjutnya.
Sorotan kedua ke program TJSL. Badko HMI Jabar mempertanyakan kenapa perencanaan TJSL tidak dirinci dan berbasis outcome sejak disusun di RKAP.
“TJSL bukan sekadar kegiatan sosial yang dilaksanakan setiap tahun. TJSL adalah instrumen pembangunan sosial yang harus memiliki tujuan, indikator keberhasilan, dan dampak yang dapat diukur. Kami belum melihat penjelasan yang memadai mengenai aspek tersebut,” ujar Atep.
Sorotan ketiga: klaim dividen PT MUJ yang katanya sudah setor >900% dari modal Pemprov Jabar. Badko HMI bilang itu tidak menjawab kritik.
“Kami tidak sedang memperdebatkan bahwa perusahaan menghasilkan dividen. Yang kami pertanyakan adalah seberapa optimal nilai ekonomi dari Participating Interest migas yang benar-benar sampai menjadi penerimaan daerah setelah melalui struktur holding, biaya operasional, dan berbagai komponen pengeluaran lainnya. Ini adalah pertanyaan mengenai efisiensi distribusi nilai ekonomi, dan sampai saat ini belum dijawab secara terbuka,” tegas Atep.
Ketua Umum Badko HMI Jabar Siti Nurhayati menutup. Ia bilang surat klarifikasi mereka lahir dari kajian, bukan narasi liar. Jadi jawabannya pun harus setara: substansi, bukan formalitas.
“Kami menghormati hak perusahaan untuk memberikan tanggapan. Namun kami juga harus menyampaikan bahwa jawaban yang diberikan lebih banyak menjelaskan aspek legalitas formal, penghargaan tata kelola, dan prosedur administratif yang telah dijalankan. Sementara pertanyaan mendasar yang kami ajukan justru berkaitan dengan kualitas tata kelola, efektivitas pengawasan, akuntabilitas penggunaan anggaran, dan optimalisasi manfaat ekonomi bagi masyarakat Jawa Barat,” ujar Siti Nurhayati.
Siti mengingatkan: WTP dan penghargaan GCG bukan tameng. Kepatuhan admin tidak otomatis sama dengan akuntabilitas substantif. Publik berhak tahu manfaat nyata setiap kebijakan dan pengeluaran.
Badko HMI Jabar menegaskan akan terus kawal isu ini lewat jalur konstitusional, akademik, dan terbuka. Targetnya: dorong PT MUJ jadi BUMD yang transparan, akuntabel, efisien, dan benar-benar berorientasi ke kepentingan masyarakat Jabar.***
Editor : M. Nabil
(DH)