Bisnisnews.net – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki memberikan tanggapan langsung terhadap berbagai tuntutan yang disuarakan massa aksi 2.6.26 di halaman Balai Kota Sukabumi, Selasa (2/6/2026). Dalam aksi tersebut, sejumlah elemen masyarakat termasuk Forum Komunikasi Pengurus RT dan RW menyampaikan sembilan poin tuntutan kepada Pemerintah Kota Sukabumi.
Di hadapan para peserta aksi, Ayep menjelaskan sejumlah kebijakan pemerintah daerah, terutama terkait Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW), insentif RT-RW, hingga program dana abadi yang belakangan menjadi sorotan.
Ayep menegaskan bahwa program P2RW tetap akan dilanjutkan pada perubahan anggaran tahun 2026. Menurutnya, program tersebut masih menjadi salah satu kebutuhan masyarakat karena manfaatnya dirasakan langsung di lingkungan warga.
“P2RW akan tetap dilaksanakan. Sumber pembiayaannya berasal dari tambahan dana transport maupun pendapatan asli daerah,” kata Ayep saat menyampaikan jawaban kepada massa aksi.
Ia juga menyebut petunjuk teknis pelaksanaan P2RW tahun 2026 akan segera disosialisasikan oleh pihak kecamatan mulai Juni ini agar pelaksanaan program berjalan lebih optimal.
Selain itu, Ayep memastikan Pemerintah Kota Sukabumi tetap berkomitmen membayarkan insentif atau honor RT dan RW sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Terkait program dana abadi RT-RW yang belum dapat direalisasikan, Ayep menjelaskan kondisi fiskal daerah saat ini tengah mengalami tekanan akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Menurut dia, pengurangan dana transfer mencapai Rp159 miliar sehingga pemerintah daerah harus memprioritaskan penggunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menjaga stabilitas anggaran dan pelayanan publik.
“Karena kondisi fiskal saat ini, program dana abadi belum bisa direalisasikan,” ujarnya.
Meski demikian, Ayep memastikan pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan pembahasan program tersebut. Pemkot Sukabumi, kata dia, akan berkonsultasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta DPRD Kota Sukabumi.
Dalam kesempatan itu, Ayep turut menjawab kritik terkait pengelolaan dana kelurahan tahun 2026. Ia menerangkan bahwa anggaran dana kelurahan bersumber dari dana alokasi umum yang penggunaannya telah diatur pemerintah pusat melalui Permendagri Nomor 30 Tahun 2018.
Setiap kelurahan, lanjutnya, memperoleh alokasi dana sebesar Rp200 juta dengan pembagian 60 persen untuk sarana dan prasarana serta 40 persen untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Ayep juga menegaskan proses pengadaan barang dan jasa tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara tanggung jawab pelaksanaan kegiatan berada di tangan lurah sebagai kuasa pengguna anggaran.
Menutup penyampaiannya, Ayep mengaku terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Ia meminta semua pihak memahami kondisi keuangan daerah yang tengah menghadapi tantangan efisiensi anggaran.
“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun di tengah keterbatasan fiskal yang ada saat ini,” pungkasnya***(RAF)
Editor : M. Nabil