Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Ini Jadwal dan Rincian Nominal yang Akan Diterima

Date:

Bisnisnews.net – Pemerintah kembali memastikan penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur negara dan pensiunan. Kebijakan tersebut menjadi kabar yang dinanti para pensiunan PNS karena dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga di pertengahan tahun. Ketentuan pencairan gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Maret 2026.

Regulasi itu mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, anggota TNI-Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Dalam aturan tersebut, pemerintah memastikan gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, termasuk para pensiunan dan penerima tunjangan.

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan. Sementara itu, pegawai non-ASN juga dapat menerima gaji ke-13 apabila memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.

Di antaranya telah bekerja secara terus-menerus minimal satu tahun, memiliki perjanjian kerja yang memuat hak atas gaji ke-13, atau ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian. Khusus PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, pemerintah tetap memberikan hak gaji ke-13 dengan besaran yang dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Terkait jadwal pencairan, pemerintah menetapkan pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026. Meski demikian, hingga kini pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti penyaluran.

Jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dimulai pada awal Juni dan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan instansi terkait. Para pensiunan pun diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah maupun PT Taspen terkait jadwal pencairan.

Untuk besaran yang diterima, gaji ke-13 pensiunan diberikan sebesar satu kali pensiun pokok bulanan sesuai golongan terakhir. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Adapun estimasi nominal gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan yakni: Golongan II berkisar Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta Golongan III sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4 juta Golongan IV mencapai Rp4,9 juta Besaran tersebut masih dapat berubah bergantung pada masa kerja, jabatan terakhir, dan kebijakan pemerintah yang berlaku pada tahun berjalan.

Sementara bagi ASN aktif, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.

Bagi para pensiunan, kepastian pencairan gaji ke-13 menjadi tambahan penghasilan yang cukup membantu. Dana tersebut umumnya dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan keluarga, biaya rumah tangga, hingga menambah tabungan.***

Editor : M. Nabil

(IFU)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Sambangi Gladi Bersih Konferensi PWI, Bupati Sukabumi Dorong Pers Semakin Profesional

Bisnisnews.net – Suasana gladi bersih Konferensi VI Persatuan Wartawan...

Raffa Akmal, Pelajar Sukabumi yang Berprestasi di Akademik, Musik, Olahraga hingga Pramuka

Bisnisnews.net — Nama Raffa Akmal Luigi A.F. kini jadi...

Ali Iskandar Harap PWI Kabupaten Sukabumi Perkuat Peran Mitra Strategis Pemda Pasca Konferensi

Bisnisnews.net – Suksesnya Konferensi ke-VI PWI Kabupaten Sukabumi mendapat...

PWI Kabupaten Sukabumi Punya Formatur Baru: Abah Anom, Achmad Zazuli dan Iyan Sopyan Siap Jadi Garda Terdepan

Bisnisnews.net – Mufakat menjadi jalan tengah dalam Konferensi PWI...