Bisnisnews.net || Sebanyak ratusan warga yang terdampak bencana pergerakan tanah di Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, masih bertahan di tenda pengungsian sejak kejadian pada 22 Februari 2026 lalu.
Para penyintas saat ini menempati tenda darurat yang didirikan oleh BPBD Kabupaten Sukabumi di lapangan yang berada di samping Puskesmas Bantargadung.
Tercatat sebanyak 76 kepala keluarga atau sekitar 250 jiwa masih tinggal di lokasi pengungsian sambil menunggu solusi tempat tinggal sementara yang lebih layak.
Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berencana memberikan bantuan kepada warga terdampak berupa biaya sewa rumah.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan bahwa setiap kepala keluarga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta yang dapat digunakan untuk menyewa rumah selama enam bulan.
“InsyaAllah bantuan sekitar Rp3 juta untuk kebutuhan sewa rumah selama enam bulan,” ujar Asep Japar yang akrab disapa Asjap, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, penyaluran bantuan tersebut direncanakan dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026. Ia juga berencana datang langsung ke lokasi pengungsian untuk bertemu dan menyapa para warga yang terdampak bencana.
“Selasa nanti saya akan ke sana. Pemerintah daerah berencana membantu menyewakan rumah bagi warga yang saat ini masih tinggal di pengungsian. Kita tentu prihatin melihat kondisi mereka,” katanya.
Berdasarkan data BPBD Kabupaten Sukabumi, jumlah warga yang terdampak bencana pergerakan tanah di Desa Bojonggaling dan Desa Bantargadung mencapai 134 kepala keluarga atau 475 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 kepala keluarga atau 250 jiwa masih berada di tenda pengungsian, sedangkan 44 kepala keluarga atau 157 jiwa lainnya mengungsi secara mandiri di rumah kerabat atau tempat lain yang dianggap lebih aman.
Selain berdampak pada warga, bencana tersebut juga menyebabkan kerusakan pada puluhan rumah. Tercatat sebanyak 114 unit rumah mengalami kerusakan, dengan rincian 70 unit rusak berat, 26 unit rusak sedang, dan 15 unit rusak ringan.
Sementara itu, terdapat 9 rumah lainnya yang saat ini berada dalam kondisi terancam akibat potensi pergerakan tanah lanjutan.
Untuk mempercepat penanganan dampak bencana, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menetapkan status tanggap darurat yang berlaku hingga 10 Maret 2026. Status tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penanganan serta penyaluran bantuan bagi warga terdampak.***(RAF)
Editor : M. Nabil