Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Sukabumi Ternyata ASN PPPK KUA, Kini Terancam Dipecat

Date:

Bisnisnews.net || Perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung kematian di Jampangkulon turut menyeret aparatur sipil negara. TR (47), yang kini berstatus tersangka, tercatat sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.

Keterangan tersebut disampaikan Analis Kepegawaian Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Irwansyah Marpaung. Ia menjelaskan, TR mulai bertugas sebagai Penyuluh Agama Islam sejak diangkat sebagai PPPK pada September 2023.

“Posisi di Kemenag-nya dia sebagai Penyuluh Agama Islam pada Kecamatan Kalibunder. Dia diangkat sebagai PPPK gitu,” ujar Irwansyah, Kamis (26/02/2026).

Terkait status kepegawaiannya, Irwansyah menegaskan Kemenag akan mengambil langkah administratif setelah menerima surat resmi penetapan tersangka dari kepolisian. Kepala KUA Kalibunder telah diminta berkoordinasi dengan Polres Sukabumi guna memperoleh dokumen tersebut.

“Kita hari ini juga sudah menugaskan Kepala KUA Kecamatan Kalibunder selaku atasan dari saudara TR untuk ke Polres Sukabumi, untuk meminta penetapan status tersangka yang bersangkutan secara tertulis. Jadi ketika nanti kami sudah terima laporan secara tertulis, maka status yang bersangkutan otomatis kita nonaktifkan sementara,” jelasnya.

Meski dinonaktifkan, TR tetap memperoleh hak penghasilan sebesar 50 persen hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Masih menerima gaji. Selama dia dinonaktifkan itu menerima gaji 50 persen. Semua termasuk tunjangan, penghasilan. Bahasanya di situ penghasilannya 50 persen,” terangnya.

Selain proses pidana, yang bersangkutan juga berpotensi dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan kepegawaian. Besarnya sanksi akan disesuaikan dengan vonis pengadilan.

“Iya, bisa kembali menjadi seorang ASN di jabatan semula kalau putusannya di bawah 2 tahun. Tapi kalau di atas 2 tahun putusannya itu langsung diberhentikan,” katanya.

Ia menambahkan, keputusan lanjutan tetap mengacu pada pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenag RI dan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam aturan kepegawaian, sanksi dibagi dalam kategori ringan, sedang, hingga berat, yang dapat berujung pada pemberhentian.

Irwansyah juga mengaku pihaknya baru mengetahui adanya dugaan peristiwa serupa pada 2024 setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Ia menegaskan tidak pernah menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut.

“Yang dilaporkan (kejadian 2024) kita sama sekali tidak tahu. Tidak tahu karena laporan ke kantor itu tidak ada. Dan kami juga baru mengetahui itu setelah ramai di medsos. Pengakuan dari suaminya bahwa setahun yang lalu juga dilaporkan,” ujarnya.

Ia menyebut perkara sebelumnya disebut berakhir melalui mediasi sehingga tidak sampai ke institusi tempat TR bertugas.
Menanggapi kasus ini, Irwansyah menyampaikan keprihatinan mendalam, namun menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Sangat menyayangkan sekali kok seorang penyuluh bisa bertindak seperti itu. Tapi mohon maaf kita tidak bisa mendahului APH. Keputusan APH dia bersalah atau tidak, walaupun di media sosial sudah berkembang segala macam, tapi kita masih menerapkan prinsip praduga tak bersalah,” pungkasnya.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Mulai 4 Mei 2026, Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi

Bisnisnews.net - PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga...

Hardiknas 2026, Ayep Zaki Dorong Pendidikan Berbasis Karakter dan Perluasan Beasiswa Filantropi

Bisnisnews.net - Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di...

Data Restitusi Pajak Tak Akurat, Menkeu Purbaya Copot Dua Pejabat Tinggi Kemenkeu

Bisnisnews.net - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah...

Aroma Nasgor di Kawasan Dermaga Palabuhanratu, Perjalanan Nasgor Mas Ardi di Pesisir Palabuhanratu

Bisnisnews.net || Aroma wangi nasi goreng yang mengepul dari...