Hak Sekolah dan Hak Belajar Tidak Boleh Dikorbankan oleh Konflik Tanah YBHM Garut

Date:

Oleh : Salman Rizkatillah Abdussalam, S.M
(Peraih Penghargaan Bupati Garut Tahun 2025 sebagai Pemuda Pelopor Bidang Sosial dan Advokasi Masyarakat)

Bisnisnews.net || Permasalahan konflik hak tanah yang melibatkan YBHM di Kabupaten Garut hari ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi kepemilikan, tetapi telah menyentuh ruang paling mendasar dalam kehidupan masyarakat, yaitu sekolah dan hak belajar anak-anak. Ketika konflik tanah mulai mengancam keberlangsungan pendidikan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya sertifikat atau batas wilayah, melainkan masa depan generasi Garut. Sekolah, baik negeri maupun swasta, yang berada dalam lingkup kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Kabupaten/Kota, harus ditempatkan sebagai kepentingan publik yang tidak boleh dikorbankan oleh konflik apa pun.

Hak belajar adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Bahkan dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi negara, kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan. Maka, setiap kondisi yang menyebabkan terganggunya aktivitas belajar mengajar sesungguhnya telah masuk ke wilayah pengabaian hak asasi manusia.

Anak-anak tidak pernah mengerti soal sengketa, mereka tidak paham tentang akta, sertifikat, atau batas tanah. Yang mereka tahu hanya datang ke sekolah untuk belajar, bermimpi, dan berharap masa depan lebih baik. Jika negara membiarkan sekolah terancam, maka negara sedang mengajarkan kepada anak-anak bahwa hak mereka bisa dikalahkan oleh konflik orang dewasa. Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi persoalan nurani.

Sebagai warga Garut, saya menegaskan bahwa tanah bisa diperdebatkan, dokumen bisa diuji, namun hak belajar tidak boleh ditunda, apalagi dikorbankan. Garut tidak akan besar dari tanah yang diperebutkan, tetapi dari anak-anak yang dididik dengan aman, tenang, dan bermartabat. Pemerintah daerah tidak boleh berdiri netral dalam persoalan yang menyentuh masa depan generasi, melainkan harus hadir sebagai pelindung, mediator, dan penjamin keberlangsungan pendidikan.

Saya percaya, kepemimpinan yang kuat bukan diukur dari keberanian memenangkan konflik, tetapi dari keberanian melindungi anak-anak. Karena ketika sekolah dilindungi, sesungguhnya kita sedang melindungi masa depan Garut itu sendiri.***

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Anton Ahmad Fauzi Gelar Reses di Ponpes Habiburohman Margahayu, Serap Aspirasi Warga Dapil 2

Bisnisnews.net – Anton Ahmad Fauzi, S.T., Anggota DPRD Kabupaten...

Seleksi Petugas Kesehatan Haji 1448 H/2027 M Resmi Dibuka, Pendaftaran 20–26 Agustus 2026

Bisnisnews.net – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia membuka...

Pemerintah Alokasikan Rp240,2 Triliun untuk Program MBG 2027, Sasaran 72,1 Juta Penerima

Bisnisnews.net – Pemerintah menyiapkan anggaran besar untuk Program Makan...

PWI Pusat: Penguatan Industri Modal Ventura Kunci Pertumbuhan UMKM dan Startup di Indonesia

Bisnisnews.net – Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menilai...