Belasan TKP Terungkap, Polisi Bekuk Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor di Sukabumi

Date:

Bisnisnews.net || lUnit 1 Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di 12 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (55) yang diduga sebagai pelaku utama. AS ditangkap di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pengembangan penyelidikan selanjutnya mengantarkan polisi pada dua orang lainnya yang diduga sebagai penadah hasil kejahatan. Keduanya masing-masing berinisial YG (32), diamankan di wilayah Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, dan A (25) yang ditangkap di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Kedua penadah tersebut diamankan pada Minggu (11/1/2026).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan korban yang diterima kepolisian pada awal Januari 2026.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku utama mengakui telah beraksi di 12 TKP,” ujar Sujana, Selasa (13/1/2026).

Adapun lokasi kejadian tersebar di beberapa wilayah, yakni dua unit sepeda motor di Kecamatan Cikole, dua unit di Gunungguruh, tiga unit di Warudoyong, dua unit di Cibeureum, serta masing-masing satu unit di Baros, Kebonpedes, dan Cikembar.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua buku BPKB, dua lembar STNK, serta dua buah kunci sepeda motor.

Sujana menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan penadah yang lebih luas.

“Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 492, 486, dan 591 KUHPidana,” tegasnya.

Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau menemukan indikasi tindak pidana serupa.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Mulai 4 Mei 2026, Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi

Bisnisnews.net - PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga...

Hardiknas 2026, Ayep Zaki Dorong Pendidikan Berbasis Karakter dan Perluasan Beasiswa Filantropi

Bisnisnews.net - Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di...

Data Restitusi Pajak Tak Akurat, Menkeu Purbaya Copot Dua Pejabat Tinggi Kemenkeu

Bisnisnews.net - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah...

Aroma Nasgor di Kawasan Dermaga Palabuhanratu, Perjalanan Nasgor Mas Ardi di Pesisir Palabuhanratu

Bisnisnews.net || Aroma wangi nasi goreng yang mengepul dari...