Bisnisnews.net || Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan larangan penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah provinsi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 29 Desember 2025.
Melalui surat edaran tersebut, Pemprov Jabar menegaskan bahwa pengembangan sektor perkebunan harus memperhatikan kesesuaian wilayah dan daya dukung lingkungan.
Kelapa sawit dinilai tidak sejalan dengan karakteristik Jawa Barat yang memiliki keterbatasan lahan serta peran ekologis penting, terutama sebagai daerah resapan air dan kawasan penyangga lingkungan hidup.
Kendati larangan telah diberlakukan, Dinas Perkebunan Jawa Barat mencatat masih terdapat perkebunan kelapa sawit yang telah lebih dulu beroperasi di sejumlah daerah.
Kepala Dinas Perkebunan Jawa Barat, Gandjar Yudniarsa, menjelaskan bahwa keberadaan sawit di Jabar terbagi dalam dua kategori, yakni perkebunan besar dan perkebunan rakyat.
“Di Jawa Barat ada perkebunan besar dan perkebunan rakyat. Untuk perkebunan besar sendiri terbagi lagi menjadi perkebunan besar negara dan perkebunan besar swasta,” ujarya, Kamis (1/1/2026).
Ia menyebutkan, perkebunan sawit skala besar tersebar di beberapa kabupaten, antara lain Bogor, Subang, Garut, dan Sukabumi. Areal tersebut dikelola oleh badan usaha yang sebelumnya telah mengantongi perizinan sesuai ketentuan.
“Perkebunan besar itu berdiri dengan persyaratan tertentu, mulai dari kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, hingga izin usaha perkebunan,” jelasnya.
Pasca diterbitkannya surat edaran larangan, Pemprov Jawa Barat tidak langsung menghentikan aktivitas perkebunan sawit yang telah ada. Pemerintah daerah akan terlebih dahulu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh areal sawit eksisting. “Nanti akan ada proses evaluasi terhadap kebun sawit yang sudah ada,” kata Gandjar.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa lahan yang saat ini ditanami kelapa sawit akan diarahkan untuk melakukan penggantian komoditas secara bertahap. Komoditas pengganti diprioritaskan pada tanaman perkebunan unggulan Jawa Barat atau unggulan daerah setempat.
“Alih komoditas dilakukan bertahap dan disesuaikan dengan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, serta karakter wilayah,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga fungsi ekologis, mendukung konservasi tanah dan air, serta menekan potensi kerusakan lingkungan di Jawa Barat.
Terkait polemik penanaman sawit di Kabupaten Cirebon yang sempat menyita perhatian publik, Gandjar menilai persoalan tersebut berkaitan dengan lemahnya pengendalian dan koordinasi di tingkat daerah.
“Ketika kami konfirmasi ke dinas setempat, mereka menyampaikan tidak mengetahui adanya proses penanaman sawit tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi itu mengindikasikan bahwa proses penanaman tidak berjalan sesuai prosedur yang seharusnya. Ia menilai komunikasi antara masyarakat, badan usaha, dan dinas teknis belum berjalan optimal.
“Kalau dinas yang memiliki kewenangan pengendalian saja tidak mengetahui, berarti pengawasannya belum maksimal,” pungkasnya.***
Editor : M. Nabil
(IFU)