Bisnisnews.net – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (SP TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Kamis (16/7/2026).
Dalam aksi tersebut, buruh menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka nilai masih terjadi dalam pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya terkait proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), sistem antrean, dugaan praktik percaloan, serta kekhawatiran terhadap pengelolaan dana peserta.
Massa aksi memberikan tenggat waktu satu bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pembenahan. Jika tidak ada perubahan, mereka mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah peserta yang lebih besar.
Bahkan, massa menyatakan siap menduduki Kantor BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk tekanan agar tuntutan mereka segera ditindaklanjuti.
Ketua PC SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Muhamad Popon mengatakan, keluhan terkait pelayanan menjadi salah satu persoalan yang paling banyak disampaikan oleh anggota.
Ia menilai, peserta masih kerap mengalami proses yang berbelit ketika mengurus klaim, meski telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Kesulitannya selalu dipingpong, dibolak-balik. Sementara ada standar syarat, tapi syarat sekali saja tidak cukup,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan antrean juga menjadi beban bagi peserta yang berasal dari wilayah cukup jauh. Peserta dari Jampang, Surade, Tegalbuleud hingga Palabuhanratu disebut harus menempuh perjalanan panjang, namun belum tentu memperoleh nomor antrean saat tiba di kantor pelayanan.
“Orang Surade, orang Palabuhanratu datang ke sini pagi-pagi, antrean sudah tidak ada. Berapa ongkos yang harus dibuang, berapa energi dan waktu yang harus dikorbankan?” katanya.
Selain pelayanan, buruh turut menyoroti dugaan keberadaan calo dalam proses pengurusan klaim. Mereka mengaku menerima sejumlah keluhan dari peserta terkait dugaan praktik tersebut.
Buruh juga mempertanyakan pengelolaan dana peserta yang ditempatkan pada berbagai instrumen investasi, termasuk pasar saham. Kekhawatiran itu muncul seiring kondisi pasar saham yang mengalami penurunan.
“Ketika uang kita diinvestasikan di saham dan pasar sahamnya bermasalah, wajar kita punya kekhawatiran,” ujarnya.
Tak hanya itu, massa juga menyampaikan adanya temuan terkait dugaan pencairan JHT oleh pihak yang disebut bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Temuan tersebut rencananya akan ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Kita ada beberapa temuan, nanti kita bisa coba tindak lanjuti,” katanya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Alpian, menyatakan seluruh aspirasi yang disampaikan massa akan dikoordinasikan dengan kantor wilayah dan kantor pusat.
Terkait sistem antrean, Alpian menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur melalui sistem digital. Kebijakan itu, menurutnya, justru ditujukan untuk memudahkan peserta, khususnya mereka yang tinggal jauh dari kantor pelayanan.
Peserta dapat mengajukan klaim secara daring sekaligus menentukan jadwal kedatangan sesuai waktu yang tersedia.
“Tujuannya sebenarnya untuk mempermudah. Peserta yang rumahnya jauh tidak perlu datang ke sini untuk mengantre. Cukup melalui website, kemudian bisa ditentukan harinya kapan,” jelasnya.
Alvian menyebut, kuota pelayanan antrean yang tersedia setiap hari rata-rata mencapai hampir 100 peserta.
Mengenai dugaan praktik percaloan, BPJS Ketenagakerjaan memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan keterlibatan pegawai.
“Kalau ada orang dalam bermain di sini, pasti kita tindak tegas. Pidana, kita berhentikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, persyaratan foto dan pembaruan data peserta merupakan bagian dari sistem yang ditetapkan secara terpusat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan identitas peserta sekaligus mempersempit celah terjadinya praktik percaloan.
Sementara itu, terkait kekhawatiran terhadap dana peserta yang diinvestasikan, Alvian memastikan pengelolaannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Investasi BPJS Ketenagakerjaan ditempatkan pada sejumlah instrumen, seperti saham, Surat Utang Negara (SUN), deposito, dan instrumen investasi lainnya.
“Untuk uang klaim, insyaallah tidak ada masalah. Investasi kita sifatnya jangka panjang, bukan jangka pendek,” ujarnya.
Terkait isu pajak JHT, Alpian menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Perubahan atau penghapusan pajak JHT, kata dia, harus didasarkan pada regulasi dari pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.
Aksi tersebut berakhir setelah massa menyampaikan seluruh tuntutannya kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Buruh kini memberikan waktu satu bulan untuk melihat tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan.
Jika tidak ada perbaikan, mereka memastikan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.***(RAF)
Editor : M. Nabil