Modus Karaoke di Ruang Kerja, Sekdis Dishub Sukabumi Diduga Lecehkan Siswi PKL hingga Ditetapkan Tersangka

Date:

Bisnisnews.net – Modus karaoke di ruang kerja dinas terungkap dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kabupaten Sukabumi. Seorang pegawai negeri sipil berinisial TA alias TIP (55) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan, peristiwa bermula ketika tiga siswi yang sedang PKL di kantor tersebut diajak karaoke di ruangan sekretariat dinas. Ruangan yang sejatinya merupakan ruang kerja pegawai itu diduga menjadi lokasi pelecehan.

“Modusnya, korban diajak melakukan kegiatan karaoke di ruang kerja tersangka. Dalam kegiatan tersebut diduga terjadi pelecehan seksual secara fisik maupun nonfisik,” ujar Agus saat rilis perkara, Jumat (18/9/2026).

Dalam ruangan itu, tersangka diduga menduduki tubuh korban sambil meraba bagian tubuh korban. Selain pelecehan fisik, korban juga menerima ucapan tidak senonoh yang mengarah pada pelecehan nonfisik.

“Yang bersangkutan juga menyampaikan kata-kata yang tidak senonoh dan mengarah pada pelecehan seksual nonfisik,” kata Agus.

Polisi memastikan tidak menemukan minuman keras di lokasi. “Dari hasil anggota di lapangan tidak ditemukan adanya minuman keras. Yang ada hanya minuman biasa, seperti air mineral,” ungkapnya.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan sekolah korban. Setelah mengumpulkan dua alat bukti dan memeriksa saksi serta korban, penyidik menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Dari tiga siswi yang dilaporkan mengalami perlakuan tidak pantas, dua orang ditetapkan sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 huruf C dan/atau Pasal 5 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Ketika kami menemukan dua alat bukti yang cukup dan masuk dalam kategori tindak pidana, kami tidak melihat siapa pun. Kami bergerak tegak lurus sesuai amanah undang-undang,” tegas Agus.

Editor: M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dolar AS Melemah Tipis: 6 Mata Uang Asia Kompak Menguat, Rupiah Ikut Naik

Bisnisnews.net – Dolar AS sedikit kehilangan tenaga di akhir...

Sekda Sukabumi Dorong Perluasan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja

Bisnisnews.net – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman,...

Disdagin Sukabumi Matangkan Usulan Pembangunan Pasar Induk Jubleg

Bisnisnews.net – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi...

Pemindahan Rekening Gaji ASN Pemda dari BPD ke Himbara Masih Menunggu Konsolidasi Kemenkeu

Bisnisnews.net – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi...