Bisnisnews.net – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi terus mematangkan usulan pembangunan Pasar Jubleg menjadi pasar induk daerah. Langkah tersebut dilakukan melalui penyesuaian aspek teknis dan administrasi agar rencana pembangunan dapat segera direalisasikan.
Kepala Disdagin Kabupaten Sukabumi Dani Tarsoni memaparkan perubahan usulan tersebut dalam Rapat Koordinasi Perubahan Berita Acara Justifikasi Teknis Pembangunan Pasar Jubleg bersama Kementerian Perdagangan RI dan instansi terkait yang digelar secara virtual dari Pendopo Sukabumi, Jumat (18/9/2026).
Dani menjelaskan, penyesuaian dilakukan terhadap rencana pembangunan fisik yang sebelumnya menggunakan lahan seluas 5 hektare. Dalam revisi justifikasi teknis, Pemkab Sukabumi mengusulkan pemanfaatan aset daerah yang telah tersedia atau existing seluas 2 hektare hingga berbatasan dengan jalan provinsi.
“Revisi justifikasi teknis ini mengusulkan pembangunan untuk menampung 266 pedagang, yang terdiri dari 133 unit kios dan 133 unit meja atau los. Total luas bangunan mencapai 6.700 meter persegi,” jelas Dani.
Menurutnya, pembangunan Pasar Induk Jubleg dirancang dengan pembagian zonasi berdasarkan jenis komoditas dan aktivitas perdagangan. Zonasi tersebut meliputi pangan kering, pangan basah, makanan siap saji, serta produk non-pangan.
Penataan zonasi tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem perdagangan yang lebih tertib sekaligus memudahkan masyarakat dan pedagang dalam melakukan aktivitas jual beli.
Dani menambahkan, Pasar Induk Jubleg juga diproyeksikan menjadi salah satu sarana untuk memperkuat sistem distribusi hasil agribisnis Kabupaten Sukabumi. Dengan lokasi yang strategis, pasar tersebut diharapkan mampu menampung hasil produksi pertanian dari berbagai wilayah sebelum didistribusikan ke pasar lainnya.
“Pasar induk ini diharapkan dapat menjadi tempat penampungan dan distribusi hasil agribisnis dari wilayah Kabupaten Sukabumi, sehingga rantai distribusi dapat lebih efisien,” ungkapnya.
Untuk mempercepat tahapan pembangunan, Disdagin Kabupaten Sukabumi menargetkan seluruh kelengkapan dokumen persetujuan administratif dapat diselesaikan pada 7 Oktober 2026.
Disdagin berharap penyesuaian dokumen dan justifikasi teknis tersebut dapat segera mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat, sehingga pembangunan Pasar Induk Jubleg dapat memasuki tahapan berikutnya.
Jika terealisasi, keberadaan pasar induk tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pedagang, petani, pelaku usaha, serta masyarakat melalui penguatan sarana perdagangan dan distribusi hasil bumi di Kabupaten Sukabumi.***
Editor: M. Nabil
(IFU)