Bisnisnews.net – Pemerintah Kota Sukabumi memperkuat komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Negeri Sukabumi terkait pembebasan panjar biaya perkara bagi warga kurang mampu. Penandatanganan berlangsung di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Senin (27/7/2026).
Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana hadir mewakili Wali Kota Sukabumi dalam agenda tersebut. Kegiatan juga dihadiri Ketua DPRD Kota Sukabumi, Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah I, para staf ahli, kepala perangkat daerah terkait, kepala bagian di lingkungan Setda, serta para camat.
Dalam sambutannya, Bobby menyebut kerja sama tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih mudah dijangkau seluruh lapisan masyarakat.
Ia mengawali sambutannya dengan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pengadilan Negeri Sukabumi yang selama ini terus membangun koordinasi dengan Pemerintah Kota Sukabumi.
“Penandatanganan kerja sama tersebut merupakan langkah nyata dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan guna menghadirkan pelayanan publik yang semakin inklusif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Bobby.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban menjamin setiap warga memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi alasan seseorang kehilangan kesempatan untuk memperoleh keadilan.
“Karena itu, akses terhadap keadilan tidak boleh terhalang oleh kondisi ekonomi. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan menyelesaikan persoalan melalui jalur peradilan,” katanya.
Bobby mengatakan, masih ada masyarakat yang harus mengurungkan niat membawa persoalan hukum ke pengadilan karena terbentur biaya perkara. Melalui kesepakatan ini, pemerintah daerah bersama Pengadilan Negeri Sukabumi berupaya menghilangkan hambatan tersebut.
“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Sukabumi bersama Pengadilan Negeri Sukabumi berkomitmen memberikan solusi nyata berupa pembebasan panjar biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu, termasuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain meringankan beban biaya, Bobby berharap program ini mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan hukum yang tersedia, sekaligus mempermudah akses memperoleh pendampingan maupun penyelesaian perkara secara tepat.
“Kerja sama ini diharapkan tidak hanya memberikan bantuan pembiayaan perkara, tetapi juga menjadi sarana yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi, pendampingan, dan akses terhadap mekanisme penyelesaian hukum secara tepat, sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : M. Nabil