Pengusaha Sukabumi Minta BGN Kembalikan Dana Rp218 Miliar, Ungkap Dugaan Mandeknya Kesepakatan Pengelolaan Dapur MBG

Date:

Bisnisnews.net – Seorang pengusaha asal Sukabumi, Mujazin, menuntut pengembalian dana sebesar Rp218,25 miliar yang menurutnya telah disetorkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) dalam rangka mendukung operasional program Dapur Perintis Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tuntutan tersebut disampaikan bersama tim kuasa hukumnya dalam konferensi pers yang digelar di Sukabumi, Minggu (7/6/2026). Dalam kesempatan itu, mereka membeberkan sejumlah dokumen dan bukti transaksi yang diklaim berkaitan dengan kerja sama antara Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI) dan BGN.

Kuasa hukum Mujazin, Ahmad Yazdi, menjelaskan bahwa dasar tuntutan kliennya mengacu pada Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 2 September 2025. Dokumen tersebut disebut memuat kesepakatan mengenai pengelolaan 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri oleh Yayasan KCI.

Sebagai bagian dari kesepakatan itu, kata Yazdi, kliennya diminta menyediakan dana talangan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Total komitmen dana yang tercantum dalam perjanjian sebesar Rp218,25 miliar. Pembayaran pertama dilakukan senilai Rp62,25 miliar, kemudian sisanya dipenuhi melalui beberapa instrumen pembayaran,” ujar Yazdi.

Menurutnya, setelah seluruh kewajiban dipenuhi, pihaknya dijanjikan akan menerima hak pengelolaan puluhan dapur MBG dalam waktu singkat. Namun hingga kini, janji tersebut disebut tidak pernah direalisasikan.

Pihaknya mengaku telah berulang kali meminta kejelasan kepada sejumlah pejabat yang pernah menduduki jabatan strategis di BGN. Akan tetapi, setiap permintaan klarifikasi justru menghasilkan jawaban yang berbeda-beda.

“Kami tidak pernah mendapatkan kepastian. Ada yang menyatakan dokumen itu tidak sah, ada yang menyebut sah karena ditandatangani pejabat berwenang. Sampai sekarang persoalan ini tidak kunjung selesai,” kata Yazdi.

Dalam pemaparannya, tim kuasa hukum juga menampilkan dokumentasi yang diklaim sebagai bukti penyerahan dana, baik dalam bentuk uang tunai maupun cek. Seluruh proses transaksi tersebut, menurut mereka, dilakukan di lingkungan kantor BGN.

Atas dasar itu, mereka meminta pimpinan BGN saat ini segera mengambil langkah penyelesaian. Yazdi menegaskan bahwa kliennya hanya menginginkan dua pilihan, yakni realisasi kesepakatan sesuai perjanjian atau pengembalian seluruh dana yang telah disetorkan.

“Kami berharap ada kepastian hukum dan kepastian administrasi. Jika kerja sama tidak dapat dilaksanakan, maka dana yang telah diserahkan harus dikembalikan,” tegasnya.

Sementara itu, Mujazin menuturkan bahwa keterlibatannya dalam proyek Dapur Perintis MBG bermula dari keprihatinan terhadap kondisi para vendor yang mengaku belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan.

Menurutnya, sejumlah dapur perintis yang beroperasi sebelum program MBG berjalan secara resmi dibangun dengan dukungan berbagai pihak dan relawan. Namun dalam perkembangannya, banyak vendor yang menghadapi kesulitan karena tagihan mereka tidak kunjung dibayarkan.

“Saya melihat langsung bagaimana para vendor kesulitan. Ada yang tagihannya miliaran rupiah dan harus menunggu sangat lama tanpa kejelasan,” ujar Mujazin.

Ia menyebut nilai piutang para vendor bervariasi, mulai dari miliaran hingga puluhan miliar rupiah. Kondisi tersebut, kata dia, mendorong dirinya untuk membantu mencarikan solusi agar aktivitas dapur tetap berjalan dan para vendor dapat memperoleh haknya.

Dari situlah kemudian muncul skema pendanaan yang berujung pada penandatanganan kesepakatan dengan BGN. Namun harapan untuk memperoleh hak pengelolaan dapur sebagaimana yang dijanjikan akhirnya tidak terwujud.

Menurut Mujazin, sejumlah dapur yang sebelumnya masuk dalam kesepakatan kini telah dikelola oleh pihak lain. Kondisi itu membuat dirinya merasa dirugikan karena dana yang telah dikeluarkan belum mendapatkan kejelasan.

Ia juga menduga nilai perputaran dana yang berkaitan dengan persoalan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara transparan.

“Saya percaya seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan persoalan ini sudah diketahui oleh aparat penegak hukum. Harapan kami hanya satu, yaitu adanya penyelesaian yang adil dan terbuka,” katanya.

Persoalan ini mencuat di tengah proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Sejumlah mantan petinggi BGN diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum oleh Kejaksaan Agung.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Laju Inflasi Kota Sukabumi Tetap Terkendali di Tengah Kenaikan Harga Sejumlah Komoditas

Bisnisnews.net - Kondisi harga barang dan jasa di Kota...

Video Ryan Multama Viral di RAPIM KNPI Jabar: Tegas Dorong Pemuda Garut Jadi Penggerak Perubahan

Tokoh muda asal Garut tampil vokal, soroti integritas dan...

BRImo Kini Bisa Didaftarkan dari Luar Negeri

Bisnisnews.net - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus...

Said Iqbal Buka Suara soal Isu Masuk Kabinet Prabowo: Tunggu Pengumuman Resmi Mensesneg

Bisnisnews.net – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Said...