TORA untuk Rakyat, Bukan untuk Korporasi

Date:

Oleh: Dede Heri/Sekjen Rumah Literasi Merah Putih

Bisnisnews.net – Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) lahir dari semangat menghadirkan keadilan agraria. Program ini bukan sekadar pembagian sertifikat atau administrasi pertanahan, melainkan instrumen negara untuk memastikan masyarakat memiliki akses terhadap tanah sebagai sumber kehidupan dan kesejahteraan.

Dalam praktiknya, TORA menjadi bagian dari kebijakan negara yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan lahan. Sebagian lahan yang dialokasikan melalui program reforma agraria diharapkan dapat menjadi sumber penghidupan masyarakat, terutama petani dan warga yang membutuhkan lahan produktif.

Karena itu, sangat disayangkan apabila lahan yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat justru berpotensi bergeser fungsi menjadi kepentingan korporasi. Apalagi jika pemanfaatannya mengarah pada aktivitas usaha yang tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat penerima program.

Prinsip TORA sesungguhnya sangat sederhana, yakni menghadirkan keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah. Negara memberikan akses kepada masyarakat agar mereka memiliki kesempatan meningkatkan kesejahteraan melalui sektor pertanian, perkebunan rakyat, peternakan, maupun usaha produktif lainnya.

Namun tujuan mulia tersebut dapat kehilangan makna apabila lahan yang masih berstatus proses TORA justru sudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan modal lebih besar. Kondisi seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi pelaksanaan reforma agraria di lapangan.

Di Kabupaten Sukabumi, persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius. Apabila terdapat lahan yang masih dalam proses penetapan atau penyelesaian TORA namun telah digunakan untuk kepentingan korporasi, maka kondisi tersebut harus segera ditinjau ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi. Peninjauan ulang diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan serta tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang menjadi tujuan utama program reforma agraria.

BPN Kabupaten Sukabumi dituntut bergerak lebih cepat, transparan, dan tegas dalam menindaklanjuti persoalan ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa kepentingan masyarakat berada di posisi kedua setelah kepentingan investasi atau korporasi. Sebab sejak awal, TORA dirancang sebagai instrumen pemberdayaan rakyat, bukan sebagai ruang yang dapat dimanfaatkan untuk memperluas kepentingan bisnis tertentu.

Ketegasan pemerintah menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program reforma agraria. Jika terdapat indikasi penyimpangan, maka harus dilakukan evaluasi menyeluruh berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan berjalan sesuai tujuan dan tidak mengorbankan hak masyarakat.

Pada akhirnya, reforma agraria akan dinilai bukan dari banyaknya program yang diumumkan, tetapi dari sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat. TORA harus kembali pada ruhnya sebagai instrumen keadilan sosial. Tanah untuk rakyat harus tetap menjadi tanah untuk rakyat, bukan berubah menjadi ruang baru bagi kepentingan korporasi.

Karena itu, BPN Kabupaten Sukabumi perlu segera mengambil langkah konkret dan memberikan penjelasan yang transparan kepada publik terkait setiap lahan TORA yang masih berproses namun diduga telah dimanfaatkan oleh korporasi. Kejelasan sikap dan ketegasan tindakan menjadi kunci agar tujuan reforma agraria tetap terjaga dan tidak melenceng dari amanat yang telah ditetapkan negara.***

Editor : M. Nabil

(DH)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

PPJNA 98: Jangan Hitung “Jarak Tempuh” Prabowo, Hitung Dampak Diplomasi untuk Rakyat

Anto Kusumayuda Sebut Kunjungan Luar Negeri Presiden Adalah Strategi,...

Perda Miras Jangan Hanya Jadi Pajangan

Oleh: Dede Heri/Sekretaris Jenderal Rumah Literasi Merah PutihAquarium Jadi...