Perda Miras Jangan Hanya Jadi Pajangan

Date:

Oleh: Dede Heri/Sekretaris Jenderal Rumah Literasi Merah Putih

Aquarium Jadi Kedok Miras

Bisnisnews.net – Kabupaten Sukabumi sesungguhnya telah memiliki landasan hukum yang cukup jelas dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol. Salah satunya melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Regulasi tersebut dibuat bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh peredaran miras.

Namun pertanyaannya, sejauh mana aturan tersebut benar-benar ditegakkan?

Di lapangan, masyarakat masih dengan mudah menemukan dugaan praktik penjualan minuman keras yang dilakukan secara terselubung. Modusnya beragam. Ada yang berkedok menjual jamu, ada pula yang menggunakan usaha lain sebagai kamuflase. Bahkan di wilayah Palabuhanratu, beredar keluhan masyarakat mengenai tempat usaha yang secara administratif menjual perlengkapan aquarium, namun diduga juga menjadi lokasi peredaran minuman beralkohol.

Tentu dugaan-dugaan tersebut harus diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang. Namun yang menjadi persoalan adalah ketika laporan dan keluhan masyarakat berulang kali muncul, sementara tindakan penegakan hukum dinilai belum memberikan efek jera yang signifikan.

Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah tidak boleh menutup mata dan telinga terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Penegakan Perda Miras harus dilakukan secara konsisten, profesional, dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pelaku usaha tertentu yang tersentuh hukum, sementara yang lain seolah kebal dari pengawasan.

Penegakan hukum yang selektif hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik. Lebih dari itu, kondisi tersebut dapat memicu tumbuhnya praktik-praktik pelanggaran yang semakin sulit dikendalikan.

Perda Miras Jangan Hanya Jadi Pajangan (Foto : Ist)

Palabuhanratu sebagai ibu kota Kabupaten Sukabumi seharusnya menjadi wajah penegakan aturan dan ketertiban. Kawasan yang menjadi pusat pemerintahan dan destinasi wisata ini tidak boleh dicitrakan sebagai wilayah yang permisif terhadap peredaran minuman keras ilegal atau berkedok usaha lain.

Persoalan miras bukan semata-mata soal pelanggaran perda. Dampaknya jauh lebih luas. Berbagai persoalan sosial, gangguan ketertiban umum, tindak kriminalitas, hingga rusaknya masa depan generasi muda sering kali memiliki keterkaitan dengan penyalahgunaan minuman beralkohol.

Karena itu, aparat penegak perda tidak cukup hanya menerima laporan masyarakat. Langkah konkret berupa pengawasan rutin, inspeksi lapangan, investigasi terhadap dugaan pelanggaran, hingga penutupan tempat usaha yang terbukti melanggar aturan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat tidak membutuhkan janji. Masyarakat membutuhkan tindakan. Sebab keberadaan Perda Miras akan kehilangan maknanya apabila hanya menjadi dokumen hukum yang tersimpan di lemari pemerintahan tanpa implementasi yang nyata.

Penegakan hukum yang adil bukan diukur dari seberapa sering razia dilakukan, melainkan dari keberanian menindak setiap pelanggaran tanpa memandang siapa pelakunya. Jika Kabupaten Sukabumi ingin melindungi generasi mudanya dari dampak buruk minuman beralkohol, maka Perda Miras harus ditegakkan secara serius, konsisten, dan tanpa pandang bulu.

Sebab hukum yang hanya berlaku untuk sebagian orang bukanlah penegakan hukum, melainkan ketidakadilan yang dilegalkan.***

Editor : M. Nabil

(DH)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Anggota DPRD Leni Liawati Dengar Keluh Warga Cisolok: Sekolah HGU, Sampah Menumpuk, Guru Honorer Tertatih

Bisnisnews.net - Rabu 3/6/2026, Aula Kecamatan Cisolok penuh. Anggota...

PPJNA 98: Jangan Hitung “Jarak Tempuh” Prabowo, Hitung Dampak Diplomasi untuk Rakyat

Anto Kusumayuda Sebut Kunjungan Luar Negeri Presiden Adalah Strategi,...