Bisnisnews.net || Keberadaan angkutan ilegal di jalur Sukabumi–Bogor kembali menjadi sorotan. Situasi memanas setelah sopir angkutan umum jenis Colt L300 melakukan aksi sweeping terhadap kendaraan berpelat hitam di kawasan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Minggu (15/3/2026) dini hari.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Muhtadi Latip, mengatakan bahwa penanganan travel gelap di lapangan bukan hal yang mudah. Menurutnya, pola operasi angkutan ilegal yang tidak terorganisir secara resmi membuat keberadaannya sulit dilacak.
Ia menjelaskan, petugas kerap kesulitan mengidentifikasi lokasi mangkal atau titik kumpul kendaraan tersebut. Akibatnya, saat dilakukan razia, kendaraan yang menjadi sasaran sering kali sudah tidak berada di tempat.
“Karena sifatnya tidak resmi, keberadaan mereka sulit dipantau. Kami tidak memiliki data pasti terkait pool atau titik operasionalnya. Saat petugas turun, mereka biasanya sudah berpindah,” ungkap Muhtadi.
Dishub bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) pun terus mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih moda transportasi. Penggunaan jasa travel ilegal dinilai berisiko tinggi, baik dari sisi keselamatan maupun perlindungan penumpang.
Selain tidak adanya kepastian tarif, pengguna juga tidak mendapatkan jaminan asuransi jika terjadi kecelakaan. Kondisi ini dinilai sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan angkutan resmi yang memiliki izin. Dengan begitu, ada kepastian terkait keamanan, tarif, dan tanggung jawab penyedia jasa,” tegasnya.
Muhtadi menambahkan, meningkatnya aktivitas travel gelap di wilayah utara Sukabumi tidak lepas dari tingginya kebutuhan transportasi, terutama menjelang momen hari besar, yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh armada resmi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan penindakan langsung di jalan berada di tangan pihak kepolisian. Dishub akan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menjaga ketertiban serta mendorong masyarakat beralih ke layanan transportasi yang legal dan terdaftar.***(RAF)
Editor : M. Nabil