DPRD Gelar Sidang Paripurna ke-42, Bupati Sukabumi Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi  

Date:

Bisnisnews.net || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi pada Jum’at (14/11/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Agenda utama meliputi Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dan Penyampaian Keputusan DPRD mengenai Penugasan Alat Kelengkapan DPRD untuk membahas raperda tersebut.

Dalam penyampaian jawaban, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan konstruktif seluruh fraksi. Ia menegaskan bahwa raperda disusun mengacu pada regulasi nasional, di antaranya Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 dan Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020. Pemkab Sukabumi berkomitmen memperkuat pelayanan publik melalui peningkatan sarana prasarana pemadaman kebakaran, edukasi masyarakat, serta kesiapsiagaan penanganan non-kebakaran.

Raperda ini dinilai krusial mengingat tingginya potensi kebakaran di wilayah Kabupaten Sukabumi. “Masukan fraksi membuat raperda semakin komprehensif dan tepat sasaran,” ujarnya.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P., membacakan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2025 yang menetapkan Komisi II sebagai alat kelengkapan yang bertanggung jawab membahas raperda dimaksud.

Komisi II akan melakukan pembahasan mendalam, baik secara internal maupun melalui rapat kerja dengan mitra terkait, sebelum menyusun laporan untuk dibahas kembali dalam rapat paripurna.

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dan menekankan pentingnya pembahasan yang efektif dan tepat waktu sesuai target Propemperda 2025.

“Penugasan Komisi II ini telah sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembidangan Tugas Komisi. Kami berharap pembahasan berlangsung profesional dan komprehensif,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen menghadirkan regulasi yang memperkuat mitigasi risiko kebakaran serta meningkatkan kualitas layanan penyelamatan.

“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk menjaga keselamatan masyarakat,” pungkasnya.***

Editor : M. Nabil

(IFU)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemkot Sukabumi Siap Dukung Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Bisnisnews.net - Pemerintah Kota Sukabumi menyatakan kesiapan untuk mendukung...

DP3A Kabupaten Sukabumi Dorong Terwujudnya Lingkungan Inklusif dan Ramah Disabilitas

Bisnisnews.net – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)...

Sistem Kelistrikan Jawa Turun, PLN Lakukan Pengaturan Beban Sementara di Sejumlah Titik

Bisnisnews.net – PT PLN (Persero) memberlakukan manajemen beban terbatas...

Wisuda dan Dies Natalis ke-44 Institut Al-Masthuriyah, Sekda Ade Suryaman: Terapkan Ilmu dengan Amanah dan Integritas 

Bisnisnews.net - Sekda Kabupaten Sukabumi H.Ade Suryaman mengapresiasi sejumlah...