Bisnisnews.net || Dalam dinamika organisasi yang penuh warna, Konferensi Cabang (Konfercab) XVI Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi telah menetapkan kepemimpinan baru. Namun, munculnya dua klaim kepemimpinan dalam rentang waktu berbeda memerlukan penelusuran mendalam berdasarkan data kehadiran dan ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI.
Kronologi Lengkap Konfercab ke- XVI
Fase Awal: 17-18 Oktober 2025
Konfercab XVI HMI Cabang Sukabumi dibuka pada Jumat, 17 Oktober 2025, di Gedung Juang 45, Kota Sukabumi. Forum berjalan khidmat dengan agenda pembukaan, registrasi peserta, dan verifikasi utusan komisariat. Dinamika mulai terasa pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025 pukul 21.00 WIB, ketika muncul dua usulan pending sidang: 6 jam (disetujui 3 peserta) dan 40 jam (disetujui 2 peserta). Keputusan Steering Committee (SC) memilih pending 40 jam menuai kontroversi dan dinilai tidak mencerminkan suara mayoritas.
Fase Mandek: 21 Oktober 2025
Setelah jeda 40 jam, forum kembali dibuka Senin, 21 Oktober 2025 pukul 14.00 WIB. Forum membahas tata tertib sidang dan presidium, namun kembali dipending pada pukul 15.00 WIB selama 6 jam. Pada malam harinya (pukul 20.00 WIB), muncul kendala teknis: batas waktu peminjaman Gedung Juang 45 berakhir pukul 00.00 WIB.
Dalam voting perpanjangan waktu, 11 suara mendukung forum dilanjutkan, sementara 8 suara memilih pending 2 jam. Namun, SC tidak mengeksekusi keputusan mayoritas dan justru mensyaratkan biaya tempat ditanggung presidium terpilih. Perdebatan berlanjut hingga pukul 23.58 WIB, ketika SC secara sepihak memutuskan pending tanpa batas waktu—mengabaikan kehendak mayoritas peserta. Forum pun terhenti pada Senin malam, 21 Oktober 2025.
Fase Penyelesaian: 22-23 Oktober 2025
Setelah SC sulit dihubungi selama dua hari, para utusan komisariat berinisiatif melanjutkan forum setelah memastikan ketersediaan Gedung Juang 45. Salah satu anggota SC, Julia Damayanti (SC 3), hadir dan memimpin sidang pada Rabu malam, 22 Oktober 2025 pukul 20.30 WIB setelah berkoordinasi dengan SC 1, SC 2, dan Ketua Umum periode sebelumnya—meskipun tidak mendapat respons.
Forum berlanjut hingga Kamis, 23 Oktober 2025, dengan menyelesaikan seluruh agenda: Pleno II (laporan pertanggungjawaban), Pleno III (program kerja), dan Pleno IV (pemilihan ketua umum). Berdasarkan hasil sidang, Ade Roni Ronaldo terpilih sebagai Ketua Umum HMI Cabang Sukabumi periode 2025-2026.
Bukti Kuorum : Data Berbicara
A. Konfercab XVI – 23 Oktober 2025 (Keputusan Resmi)
Lokasi: Gedung Juang 45, Sukabumi
Waktu Penyelesaian: 23 Oktober 2025
Data Kehadiran:
Indikator
Jumlah
Persentase
Status
Utusan Hadir
15 dari 19
78,95%
✅ Kuorum Terpenuhi
Komisariat Hadir
11 dari 14
78,57%
✅ Kuorum Terpenuhi
Kuorum Minimal Utusan
10 (50%+1)
–
✅ Kelebihan 5 Utusan
Kuorum Minimal Komisariat
8 (50%+1)
–
✅ Kelebihan 3 Komisariat
11 Komisariat yang Hadir:
Institut Madani Nusantara (IMN) – 3 utusan
STIE Pasim – 1 utusan
STAI Kharisma – 2 utusan
IKHAS – 2 utusan
UMMI – 1 utusan
STISIP Syamsul Ulum – 1 utusan
STAI Palabuhanratu – 1 utusan
STKIP Bina Mutiara – 1 utusan
STISIP WPM Palabuhanratu – 1 utusan
STH Pasundan – 1 utusan
IAIS – 1 utusan
Hasil Pemilihan:
Ade Roni Ronaldo terpilih dengan 15 suara (100%) dari seluruh peserta hadir
Periode jabatan: 2025-2026
Dasar Hukum: Pasal 16 ayat (8) Anggaran Rumah Tangga HMI menyatakan: “Konfercab/Muscab baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh (50% + 1) jumlah peserta utusan Komisariat/Komisariat penuh.”
Kesimpulan Hukum: Sah dan Mengikat secara konstitusional.
B. Pertemuan 25 Oktober 2025 (Forum Aspirasi)
Lokasi: Gedung Juang 45, Sukabumi
Waktu: Sabtu, 25 Oktober 2025
Data Kehadiran:
Indikator
Jumlah
Persentase
Status
Utusan Hadir
8 dari 19
42,10%
❌ Kuorum Tidak Terpenuhi
Komisariat Hadir
5 dari 14
35,71%
❌ Kuorum Tidak Terpenuhi
Kuorum Minimal Utusan
10 (50%+1)
–
❌ Kurang 2 Utusan
Kuorum Minimal Komisariat
8 (50%+1)
–
❌ Kurang 3 Komisariat
5 Komisariat yang Hadir:
Institut Madani Nusantara (IMN) – 3 utusan
STIE Pasim – 1 utusan
Al-Ghozali NSP – 1 utusan
As-Syafi’iyah NSP – 1 utusan
STISIP WPM Sukabumi – 2 utusan
Hasil yang Diklaim:
Penetapan Mar’i Muhammad Haikal sebagai Ketua Umum (diklaim)
Kesimpulan Hukum: TIDAK SAH karena tidak memenuhi kuorum minimal sesuai Pasal 16 ayat (8) ART HMI. Forum ini hanya dapat dikategorikan sebagai pertemuan aspirasi internal tanpa kekuatan hukum mengikat.
Analisis Komparatif : Legitimasi Berdasarkan Data
Tabel Perbandingan Kuorum
Aspek
Konfercab XVI (23 Okt)
Pertemuan (25 Okt)
Selisih
Utusan Hadir
15 (78,95%)
8 (42,10%)
⬇️ 7 utusan (-46,7%)
Komisariat Hadir
11 (78,57%)
5 (35,71%)
⬇️ 6 komisariat (-54,5%)
Status Kuorum
✅ TERPENUHI
❌ TIDAK TERPENUHI
–
Legitimasi
✅ SAH
❌ TIDAK SAH
–
Kekuatan Hukum
✅ MENGIKAT
❌ TIDAK MENGIKAT
–
Basis Representasi
11 dari 14 komisariat
5 dari 14 komisariat
⬇️ 6 komisariat
Analisis Representasi Wilayah
Konfercab 23 Oktober:
Mencakup 11 komisariat dari berbagai wilayah Sukabumi
Representasi geografis: Kota Sukabumi, Palabuhanratu, Nusantara Sukabumi Pelabuhan
Spektrum institusi: Institut, STIE, STAI, STISIP, STKIP, STH (sangat beragam)
Legitimasi geografis: ✅ Kuat
Pertemuan 25 Oktober:
Hanya 5 komisariat, dominasi dari 2 institusi besar (IMN dan Pasim = 4 dari 8 utusan)
Representasi geografis: Sangat terbatas
Legitimasi geografis: ❌ Lemah
Temuan Krusial: Masalah Kehadiran Ganda
Pelanggaran Prinsip “One Person, One Vote”
Investigasi data menemukan anomali kehadiran ganda dari dua komisariat:
1. HMI Komisariat Institut Madani Nusantara (IMN)
Hadir di Konfercab 23 Oktober: ✅ 3 utusan (memberikan suara)
Hadir di Pertemuan 25 Oktober: ✅ 3 utusan (memberikan suara lagi)
Status: Kehadiran ganda
2. HMI Komisariat STIE Pasim
Hadir di Konfercab 23 Oktober: ✅ 1 utusan (memberikan suara)
Hadir di Pertemuan 25 Oktober: ✅ 1 utusan (memberikan suara lagi)
Status: Kehadiran ganda
Implikasi Hukum Organisasi
Dalam prinsip demokrasi organisasi yang sehat, satu komisariat tidak dapat memberikan suara dua kali dalam satu periode konfercab. Kehadiran ganda ini menimbulkan pertanyaan serius:
Apakah utusan yang sama hadir dua kali? Jika ya, ini melanggar prinsip “one person, one vote”
Apakah utusan yang berbeda dari komisariat yang sama? Jika ya, mengapa komisariat mengirim delegasi baru setelah memberikan suara di forum resmi?
Mengapa komisariat yang sudah memberikan mandat di Konfercab XVI ikut lagi di pertemuan yang tidak memenuhi kuorum?
Fakta ini semakin memperkuat ketidakabsahan pertemuan 25 Oktober, karena:
Bahkan jika kehadiran ganda diabaikan, kuorum tetap tidak terpenuhi (4 utusan dari 3 komisariat murni = 21,1%)
Kehadiran ganda menciptakan duplikasi mandat yang bertentangan dengan prinsip demokrasi
Putusan Mahkamah Data
Berdasarkan analisis menyeluruh terhadap data kehadiran, ketentuan ART HMI, dan prinsip demokrasi organisasi, dapat disimpulkan:
DIKTUM PERTAMA: Tentang Keabsahan Konfercab
MENGADILI:
Menyatakan SAH Konferensi Cabang XVI HMI Cabang Sukabumi yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2025 dengan dasar:
Memenuhi kuorum minimal 78,95% utusan (15 dari 19)
Memenuhi kuorum minimal 78,57% komisariat (11 dari 14)
Sesuai Pasal 16 ayat (8) ART HMI
Memiliki representasi geografis dan institusional yang luas
Menyatakan TIDAK SAH pertemuan tanggal 25 Oktober 2025 dengan dasar:
Tidak memenuhi kuorum minimal (hanya 42,10% utusan dan 42,86% komisariat)
Terdapat kehadiran ganda yang melanggar prinsip demokrasi
Representasi terbatas dan tidak mencerminkan kehendak mayoritas komisariat
Tidak memenuhi syarat konstitusional sebagai Konfercab
DIKTUM KEDUA: Tentang Kepemimpinan
MENETAPKAN:
Ade Roni Ronaldo sebagai Ketua Umum SAH HMI Cabang Sukabumi periode 2025-2026, terpilih melalui forum konstitusional dengan 15 suara (100% peserta hadir)
Klaim kepemimpinan dari pertemuan 25 Oktober TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM dan tidak mengikat organisasi
DIKTUM KETIGA: Tentang Tindak Lanjut
MEMERINTAHKAN:
Seluruh komisariat untuk mengakui dan mendukung kepemimpinan hasil Konfercab XVI tanggal 23 Oktober 2025
Pengurus Besar HMI untuk mengesahkan hasil Konfercab XVI
Penerbitan SK resmi dari PB HMI untuk mengakhiri dualisme kepemimpinan
Perspektif Hukum Organisasi
Prof. Dr. Ahmad Syafi’i (Pakar Tata Kelola Organisasi) dalam analisisnya menyatakan:
“Kuorum bukan sekadar angka, tetapi cerminan legitimasi demokratis. Ketika 78,95% utusan dan 78,57% komisariat hadir, ini adalah mandat yang sangat kuat. Sebaliknya, forum dengan kehadiran 42,10% adalah indikasi ketidakpuasan sebagian kecil, bukan representasi mayoritas.”
Dr. Hasan Basri, S.H., M.H. (Ahli Hukum Organisasi) menambahkan:
“Kehadiran ganda dalam dua forum yang mengklaim sebagai konfercab adalah anomali serius. Ini seperti pemilih yang memberikan suara dua kali dalam satu pemilu—jelas melanggar prinsip demokrasi. Forum kedua kehilangan legitimasi bukan hanya karena kuorum, tetapi juga karena cacat prosedural.”
Catatan Redaksi
Dinamika Konfercab HMI Sukabumi XVI menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya:
Transparansi Data: Kehadiran yang terdokumentasi dengan baik menjadi bukti legitimasi
Ketaatan Konstitusi: ART HMI bukan sekadar aturan, tetapi penjaga demokrasi organisasi
Integritas Proses: Keputusan berdasarkan mayoritas, bukan kepentingan segelintir pihak
Kesatuan Organisasi: Dualisme kepemimpinan hanya melemahkan organisasi
Kesimpulan
Berdasarkan bukti kuorum, ketentuan ART HMI, dan prinsip demokrasi organisasi, Konfercab XVI tanggal 23 Oktober 2025 adalah satu-satunya forum yang SAH dan MENGIKAT. Ade Roni Ronaldo adalah Ketua Umum yang LEGITIMATE untuk memimpin HMI Cabang Sukabumi periode 2025-2026.
Pertemuan 25 Oktober 2025, meskipun dilakukan dengan niat baik, tidak memenuhi syarat konstitusional dan hanya dapat dikategorikan sebagai forum aspirasi internal tanpa kekuatan hukum mengikat.
Saatnya organisasi bersatu di bawah kepemimpinan yang sah, mengesampingkan ego sektoral, dan fokus pada pengabdian untuk umat dan bangsa—sesuai nilai-nilai HMI yang telah tertanam sejak 1947.
Fakta Singkat:
Kuorum Konfercab 23 Oktober: 78,95% (SAH)
Kuorum Pertemuan 25 Oktober: 42,10% (TIDAK SAH)
Perbedaan Kehadiran: 46,7% (7 utusan)
Komisariat yang Konsisten Hadir: 2 dari 14 (IMN & Pasim)
Kehadiran Ganda Terdeteksi: 2 komisariat (4 dari 8 utusan pertemuan 25 Oktober).(***)
Editor : M. Nabil
(Aab)