Bisnisnews.net || Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan adanya perubahan sementara jam pelayanan uji berkala kendaraan bermotor. Penyesuaian ini berlaku pada Senin, 27 April 2026.
Perubahan waktu operasional tersebut dilakukan karena seluruh jajaran aparatur pemerintah daerah akan mengikuti apel peringatan Hari Otonomi Daerah.
Akibatnya, layanan uji kendaraan yang biasanya dimulai pada pagi hari, baru akan dibuka pukul 10.00 WIB. Dishub Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada tanggal tersebut.
Masyarakat yang berencana melakukan uji berkala kendaraan diimbau untuk menyesuaikan jadwal kedatangan agar tidak mengalami kendala dalam proses pelayanan.
Selain itu, pemilik kendaraan juga diminta untuk datang sesuai waktu yang telah ditentukan guna menghindari antrean yang berpotensi menumpuk setelah layanan dibuka.
Melalui pengumuman ini, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memahami penyesuaian jadwal tersebut sehingga pelayanan tetap berjalan tertib, aman, dan optimal.***
Editor : M. Nabil
(IFU)