Bisnisnews.net – Pemerintah Kota Sukabumi melakukan penataan kembali skema pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat melalui Program Bantuan Kesehatan Daerah (BANKESDA).
Kebijakan tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Andang Tjahjandi dalam apel pagi bersama jajaran Sekretariat Daerah dan Dinas Komunikasi dan Informatika, Senin (28/9/2026).
Andang menjelaskan, penyesuaian pembiayaan dilakukan dengan mengacu pada kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah memprioritaskan warga yang berada dalam kelompok miskin dan rentan, khususnya mereka yang masuk Desil 1 hingga 5.
Selain berdasarkan kategori sosial ekonomi, perlindungan pembiayaan juga diberikan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan penanganan kesehatan berkelanjutan.
“Pemerintah Kota Sukabumi tetap berkomitmen hadir melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan penderita penyakit kronis,” ujar Andang.
Kelompok yang mendapat perhatian khusus meliputi pasien thalasemia, hemodialisa, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta penderita penyakit degeneratif seperti hipertensi, diabetes melitus, dan kanker. Bayi baru lahir juga masuk dalam skema susulan kepesertaan sesuai ketentuan.
Sementara itu, masyarakat yang berdasarkan pemadanan data masuk kategori Desil 6 hingga 10 atau kelompok mampu diarahkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Penataan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Permensos Nomor 3 Tahun 2025, serta Kepmensos Nomor 22/HUK/2026. Penyesuaian turut mencakup kuota peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang selama ini dibiayai pemerintah daerah.
Andang mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan membuat penggunaan anggaran kesehatan daerah lebih terarah. Dengan demikian, bantuan dapat difokuskan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Di sisi lain, Pemkot Sukabumi juga tengah menjalankan efisiensi anggaran. Namun, kebijakan tersebut tidak diarahkan untuk mengurangi tunjangan daerah bagi aparatur.
“Kota Sukabumi tidak ada sedikit pun memikirkan untuk memangkas tunjangan daerah,” tegas Andang dalam amanatnya.
Menurutnya, efisiensi tetap dilakukan dengan melakukan penyesuaian pada pos anggaran lain tanpa mengganggu hak tunjangan daerah maupun pelayanan publik.
Dalam apel tersebut, Andang turut menyinggung penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul. Penanganan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan berbagai unsur terkait.
Kondisi cuaca menjadi salah satu tantangan dalam penanganan kebakaran. Hujan sempat mengguyur kawasan Baros dan sekitar Jalan Lingkar Selatan pada Minggu (27/9/2026), namun kondisi berbeda terjadi di sekitar Cikundul dan Santiong yang berada dekat lokasi TPA.
Pemerintah bersama unsur terkait terus melakukan langkah penanganan untuk memastikan kondisi di kawasan TPA Cikundul dapat dikendalikan.
Apel pagi tersebut juga menjadi momentum pelepasan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Sukabumi Herman Permana yang akan memasuki masa pensiun pada 1 Oktober 2026, setelah menyelesaikan masa pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara.***(RAF)
Editor: Aab Abdul Malik