Bisnisnews.net || PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office (BO) Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mengawal hingga tuntas kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang melibatkan mantan Kepala Unit BRI Sukabumi Utara, Rihandani.
Pemimpin Cabang BRI BO Sukabumi, Zul Hendra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari pengawasan internal BRI sendiri. Hal ini, kata Zul, menjadi bukti nyata komitmen BRI dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan milik negara tersebut.
“Kasus ini terungkap dari hasil temuan sistem pengawasan internal BRI. Hal ini menegaskan keseriusan kami dalam menegakkan prinsip transparansi dan menerapkan zero tolerance terhadap praktik kecurangan di lingkungan kerja,” ujar Zul, Kamis (9/10/2025).
Sebagai bentuk langkah tegas, BRI telah menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pelaku dan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
“BRI tidak menoleransi tindakan pelanggaran apa pun. Kami sudah melaporkan yang bersangkutan ke pihak berwenang dan siap mengawal proses hukum hingga selesai secara transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zul menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang kini sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, serta memberikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan resmi dari BRI.
“Kami mengapresiasi respon cepat aparat penegak hukum dan akan terus bekerja sama untuk memastikan penyelesaian kasus ini secara profesional,” katanya.
Ia menegaskan, peristiwa tersebut tidak akan memengaruhi kinerja maupun kualitas pelayanan BRI kepada masyarakat. Menurutnya, manajemen terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan keamanan dana nasabah tetap menjadi prioritas utama.
“BRI berkomitmen menghadirkan layanan perbankan yang aman dan terpercaya. Prinsip Good Corporate Governance selalu kami terapkan di setiap lini operasional,” pungkas Zul.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menetapkan dan menahan Rihandani, mantan Kepala Unit BRI Sukabumi Utara, atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit dengan nilai mencapai Rp1,7 miliar. Dalam aksinya, pelaku diduga memanipulasi data nasabah dan memalsukan dokumen pencairan kredit untuk kepentingan pribadi.***(RAF)
Editor : M. Nabil