Implementasi Perda No 3, Pemkot Sukabumi Gelar Sosialisasi Larangan Pajangan Rokok

Date:

Bisnisnews.net || Pemerintah Kota Sukabumi mulai menyosialisasikan larangan memajang rokok di tempat penjualan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda KTR.

Ketua No Tobacco Community (NOTC), Bambang Priyono, menyatakan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 122/KS.01.01/KESRA Tahun 2024 tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok. Edaran tersebut mengimbau pemasangan tanda KTR di setiap lokasi KTR, melarang penyediaan tempat khusus merokok di dalam gedung tertutup, serta menghapus reklame dan pajangan produk rokok, termasuk vape dan rokok elektronik, di tempat penjualan.

“Dengan mengimplementasikan Perda KTR, Pemkot Sukabumi menunjukkan kepedulian dalam melindungi masyarakat, terutama anak-anak, remaja, dan perempuan, dari dampak buruk konsumsi rokok serta paparan asap rokok,” ujar Bambang, Sabtu (1/3/2025)

Ia menambahkan bahwa larangan iklan dan pajangan rokok di tempat penjualan akan membantu mencegah anak-anak dan remaja tertarik untuk merokok.

Bambang juga mengapresiasi penyelenggaraan pelatihan Satgas KTR pada 20 Februari 2025, yang dilanjutkan dengan pembinaan ke beberapa lokasi seperti ritel modern, hotel, kafe, dan restoran pada 21 Februari 2025.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana kebijakan KTR telah diterapkan serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasinya,” jelasnya.

Dalam pembinaan tersebut, Satgas KTR menilai indikator kepatuhan di berbagai tempat, antara lain tidak adanya aktivitas merokok di dalam gedung, tidak tercium bau asap rokok, tidak ditemukan puntung rokok, serta tidak tersedia asbak dan ruang khusus merokok. Selain itu, tidak boleh ada iklan, promosi, atau sponsor rokok di area KTR, serta tanda KTR harus dipasang dengan jelas.

Sementara itu, di tempat penjualan, indikator kepatuhan meliputi tidak adanya iklan, promosi, atau sponsor rokok, tidak ada pajangan rokok, serta wajib memasang tanda KTR.

Jawa Barat Catat Prevalensi Merokok Tertinggi di Indonesia

Menurut data No Tobacco Community (NOTC), hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan bahwa Jawa Barat memiliki prevalensi perokok tertinggi di Indonesia, yaitu 32 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 28,9 persen.

Rata-rata konsumsi rokok di Jawa Barat mencapai 11,25 batang per hari, mendekati rata-rata nasional sebesar 12,8 batang per hari. Masalah ini semakin serius karena 75,1 persen perokok di Jawa Barat merokok di dalam ruangan, yang berdampak pada 75,8 persen penduduk terpapar asap rokok di lingkungan tertutup.

Pemkot Sukabumi berharap implementasi Perda KTR dapat membantu mengurangi angka perokok dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

MBG Bukan Ladang Bisnis: Ini Soal Masa Depan Bangsa

Oleh: Dede Heri, Sekjen Rumah Literasi Merah PutihBisnisnews.net ||...

Reuni Ubur-Ubur di Terambyar Fest, Wawali Sukabumi Bobby Maulana Duet dengan Aldi Taher

Bisnisnews.net || Stadion Suryakencana berubah menjadi lautan manusia yang...

Guyuran Hujan Tak Halangi, Puluhan Ribu Penonton Padati Aksi Band Perunggu di Sukabumi

Bisnisnews.net || Salahsatu Gorup musik  papan atas Indonesia "Band...

Resah Ormas Anti-Kebinekaan, Warga Bandung Pasang Spanduk Tolak Intoleransi

Bisnisnews.net || Bertebaran spanduk penolakan warga terhadap organisasi intoleran...