Kemenlu dan KP2MI Wajib Bersih-bersih Oknum Perwakilan Pemerintah di Negara Penempatan 

Date:

Bisnisnews.net || Wacana dicabutnya moratorium mendapat sorotan dari berbagai pihak, terutama di kalangan aktivis pegiat pekerja migran.

Pro dan kontra akan menjadi sajian yang menarik bagi semua kalangan. Terutama bagi pemerintah, selaku pemegang kebijakan, P3MI selaku pengusaha, dan Para Aktivis Pekerja migran yang senantiasa mengawasi pergerakan semua alur pergerakan ke-PMI-an.

Pihak pemerintah dan P3MI tentunya adalah garda terdepan yang akan mendukung dicabutnya moratorium. Selain untuk meminimalisir jumlah pengangguran, juga jangan lupa, di sana terdapat ladang cuan yang menggiurkan.

Lain halnya dengan NGO yang lebih fokus pada persoalan pengawasan perlindungan PMI yang masih lemah dari pihak Pemerintah, ditambah dengan jumlah PMI yang bermasalah di Luar Negeri masih cukup besar termasuk yang berangkat melalui jalur tikus (Unprosedural).

Tak terlepas dari persoalan yang pro dan kontra dalam pencabutan moratorium, ada hal yang menarik yang terlepas dari pengawasan publik terkait pengawasan terhadap penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pengawasan terhadap perwakilan pemerintah yang ada di Luar Negeri, terutama di negara penempatan.

Perwakilan Pemerintah di Luar Negeri sering melaporkan di berbagai media tentang keberhasilannya dalam melaporkan pencairan uang gaji PMI yang tertahan di majikannya. Ini sesuatu yang luar biasa.

Tetapi apakah cukup di situ? Bagaimana teknis pelaksanaan berkaitan dengan sampainya uang terhadap yang berhak menerimanya? Adakah pengawasan dalam pelaksanaannya tanya Abdul Hadi, salah satu aktivis PMI yang intens mengkaji persoalan-persoalan ke-PMI-an.

Abdul Hadi menjelaskan, “Terkait pengawasan terhadap pelaksanaan penerima hak bagi PMI/keluarga maupun ahli waris sering luput dari pengawasan, terutama pasca pemberian hak. Bisa jadi waktu pemberian hak itu sesuai prosedur. Tapi bagaimana pasca penerimaan hak?” ujarnya.

Misalnya, pada tahun 2021/2022 pemerintah berhasil menyelesaikan sebuah kasus besar tentang korban laka yang berhasil dengan putusan Mahkamah Arab Saudi dengan putusan diyat.

“Dimana pelaku/penabrak harus membayar tebusan sebesar 300.000 real Saudi, yang bila kurs kan bisa mencapai 1, 2 M. Apakah pelaksanaannya lancar? Lancar dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, ahli waris mendapatkan haknya sebesar 1,2 M, dan itu yang semestinya,” tambah Hadi.

“Tapi dengan berat hati saya katakan, benar penerimaannya, tapi sangat disayangkan diduga ada oknum pegawai perwakilan pemerintah yang meminta jatah 10 % dari total jumlah uang yang diterima, kurang lebih sebesar 10-110 juta rupiah, patut disayangkan,” papar Abdul Hadi.

“Satu hal yang saya harapkan kepada pihak pemerintah, hendaknya kejadian-kejadian yang seperti ini tidak terjadi, dan pihak pemerintah harus mulai menyisir dan bersih-bersih di dalam lembaga-lembaga internalnya sendiri,” pungkas Hadi.***

Foto : Dok. Pribadi

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dharma di Tengah Badai, Mengawal Mandat Suci Prabowo-Gibran

Oleh : Aam Abdul Salam/Sekjen PPJNA 98 dan Presidium...

MBG Bukan Ladang Bisnis: Ini Soal Masa Depan Bangsa

Oleh: Dede Heri, Sekjen Rumah Literasi Merah PutihBisnisnews.net ||...

Reuni Ubur-Ubur di Terambyar Fest, Wawali Sukabumi Bobby Maulana Duet dengan Aldi Taher

Bisnisnews.net || Stadion Suryakencana berubah menjadi lautan manusia yang...

Guyuran Hujan Tak Halangi, Puluhan Ribu Penonton Padati Aksi Band Perunggu di Sukabumi

Bisnisnews.net || Salahsatu Gorup musik  papan atas Indonesia "Band...