Ambang Batas Presidential Threshold 20% Dihapus, Anto Kusumayuda Ajak Semua Pihak Terima Keputusan MK

Date:

Bisnisnews.net || Masyarakat Indonesia harus menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Presidential Threshold (PT) 0 persen.

“Kita hormati keputusan MK terkait Presidential Threshold 0 persen,” kata Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda dalam pernyataan kepada redaksi Bisnisnews.net, Jumat 03/01/2024.

Menurut Anto, keputusan MK menunjukkan lembaga negara ini menyerap aspirasi rakyat. “Setiap warga negara berhak diusung partai politik menjadi calon presiden tanpa harus dibatasi dari jumlah dukungan partai politik,” jelasnya.

Kata Anto, partai politik harus menyiapkan kader terbaiknya menjadi capres 2029. “Nantinya ada kompetisi berbagai capres sehingga rakyat bebas menentukan,” ungkap Anto.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.

MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.

Mahkamah juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.

Selain itu setelah mempelajari seksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, MK membaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 paslon.***

Foto : Istimewa

Editor : Dul

(AAS)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Diskominfo Kabupaten Sukabumi Ajak Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas di Era Digital 

Bisnisnews.net || Diskominfo Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat untuk meningkatkan...

Perkampungan Santri Angkatan 16, PPT Al Istiqomah Terjunkan 49 Santri ke Desa Buniwangi

Bisnisnews.net || PPT Al Istiqomah menggelar kegiatan praktek lapangan...

UMKM Jajanan Dafisa Terus Berkembang, Usaha Kuliner yang Mulai Curi Perhatian di Jalan Raya Simpenan

Bisnisnews.net || Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kembali...

Dharma di Tengah Badai, Mengawal Mandat Suci Prabowo-Gibran

Oleh : Aam Abdul Salam/Sekjen PPJNA 98 dan Presidium...